Sentimen
Negatif (78%)
12 Des 2022 : 13.45
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Masih di Tahap Penyelidikan, KPK Beberkan Kendala Usut Dugaan Korupsi Formula E

12 Des 2022 : 13.45 Views 4

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Masih di Tahap Penyelidikan, KPK Beberkan Kendala Usut Dugaan Korupsi Formula E

INDOZONE.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E masih terus dilakukan.

“Itu (kasus Formula E) kan masih di tahap penyelidikan,” kata Alex, di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Kendati demikian, Alex mengakui adanya sejumlah keterbatasan terkait penyelidikan Formula E. Salah satunya yakni KPK masih belum bisa meminta bantuan dari Serious Fraud Office (SFO) di Inggris.

“Karena kedudukan FEO (Formula E Operation)-nya itu kan di sana (Inggris) kalau enggak salah, untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi,” ungkapnya.

Alex menjelaskan, dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi oleh KPK masih bersifat sukarela. Maka, kata dia, apabila seorang calon saksi yang dipanggil untuk diperiksa tidak datang, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa.

“Makanya itulah kesulitan-kesulitan kita di tingkat penyelidikan. Jangankan begitu, kita melakukan penggeledahan di Jakpro saja enggak bisa kan begitu, di tingkat penyelidikan loh ya, enggak bisa,” tutur Alex.

Sebelumnya, KPK juga menegaskan pengusutan kasus Formula E murni dalam rangka penegakan hukum. Kasus ini kini tengah berada di tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang resmi diumumkan KPK.

"Tidak ada hubungan dengan proses-proses di luar penegakan hukum tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Ali menuturkan, hingga kini penyelidikan Formula E tetap dilanjutkan. Dia menekankan, penyelidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami pastikan seluruh proses yang KPK lakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum," tutur Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (78%)