Sentimen
Positif (72%)
12 Des 2022 : 12.35
Tokoh Terkait

34 WNI Bebas dari Penyekapan

12 Des 2022 : 12.35 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

34 WNI Bebas dari Penyekapan

Jadi Korban Perusahaan Online Scam di Kamboja

JawaPos.com – Kasus penyekapan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja kembali terjadi. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh bersama dengan kepolisian Kamboja membebaskan 34 WNI yang mengaku ditipu dan disekap di sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Poipet.

“Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam keterangannya kemarin (10/12), sebagaimana dilansir dari Antara.

Sebelumnya, pada 8 Desember 2022, KBRI Phnom Penh menerima aduan dari seorang WNI yang mewakili 34 pekerja Indonesia tersebut. Pihak KBRI lantas segera berkoordinasi dengan otoritas setempat. Hasilnya, pada 9 Desember, 34 WNI itu berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja.

Judha menambahkan, ke-34 WNI saat ini berada di Kantor Kepolisian Poipet. Mereka menjalani wawancara untuk proses penyelidikan. Proses tersebut diperkirakan selesai dalam waktu sepekan sebelum para WNI itu diserahkan ke KBRI Phnom Penh untuk proses repatriasi.

Judha menuturkan, kasus WNI yang menjadi korban perusahaan online scam di Kamboja terus meningkat. Hingga Oktober 2022, tercatat ada 679 WNI yang berhasil diselamatkan dan dipulangkan. Namun, kasus baru terus bermunculan. Karena itu, dia menilai perlu ada langkah tegas untuk pencegahan sejak dari hulu oleh pihak-pihak terkait di Indonesia, termasuk pemerintah daerah.

Langkah pencegahan itu, antara lain, memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai prosedur. Juga, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang modus penipuan kerja ke luar negeri melalui jaringan media sosial.

Sentimen: positif (72.7%)