Sentimen
Negatif (65%)
12 Des 2022 : 11.36
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Jadi Saksi Bharada E dan Kuat Ma'ruf

12 Des 2022 : 11.36 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Jadi Saksi Bharada E dan Kuat Ma'ruf

INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (12/12/2022).

Dalam persidangan kali ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk 3 terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang bakal digelar secara tertutup untuk umum jika keterangan yang disampaikan Putri menyangkut soal asusila.

Baca Juga: Hakim Takjub dengan Laporan Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Dibuat atas Pesanan Sambo

"Nanti pas ada keterangan saksi yang memuat soal kesusilaan akan dinyatakan tertutup," kata Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin (12/12/2022).

Kemudian, kata Djuyamto, persidangan akan dibuka kembali untuk umum apabila Putri telah selesai memberikan kesaksiannya terkait kesusilaan.

"Lalu dibuka lagi setelah keterangan yang menyangkut kesusilaan tersebut selesai disampaikan saksi," jelas Djuyamto.

Baca Juga: Dua Pekan Gak Bertemu, Sambo Peluk dan Cium Kening Putri Candrawathi di Ruang Sidang 

Ketiga terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (65.3%)