Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BTN
Kab/Kota: Yogyakarta
Tokoh Terkait
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Terlengkap, Siapa yang Dapat Kenaikan?
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM -- Rumor tentang kenaikan Gaji Pensiunan PNS naik pada 2023 sempat beredar di media sosial. Banyak yang berharap kabar tersebut menjadi kenyataan.
Gaji Pensiunan PNS 2023 naik menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh ASN yang purna tugas. Sebab kabar tersebut menentukan kesejahteraan mereka.
Akan tetapi gaji pensiunan PNS 2023 naik nyatanya hanya masih akan menjadi harapan. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa gaji PNS tahun depan tidak akan mengalami kenaikan.
Kebijakan yang sama juga terjadi pada gaji pensiunan PNS 2023 nanti. Hingga sekarang pemerintah belum memberikan kabar baik lagi soal kenaikan gaji PNS 2023.
Baca Juga: Cara Mengubah HP Android Sebagai Set Top Box untuk Nonton TV Siaran Digital, Mudah!
Sementara itu CPNS 2023 akan segera dibuka, tidak ada salahnya jika Anda melihat-lihat rincian gaji pensiunan sebagai acuan penghidupan di masa yang akan datang.
Nah, berapakah gaji pensiunan yang akan diterima oleh PNS pada 2023 nanti? Berikut rincian gaji pensiunan PNS terbaru yang disahkan pemerintah:
Gaji pokok pensiunan PNS terbaru
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Baca Juga: Potensi Gempa Jawa Barat, Jawa Timur dan Yogyakarta, Kenali 6 Sesar Potensi Gempabumi
Gaji pokok terbaru bagi janda atau duda dari PNS pensiunan yang meninggal
5. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
6. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
7. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
8. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Baca Juga: Meriah! Ribuan Pelari Ikuti BTN Sports Fest 2022
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
9. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
10. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
11. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
12. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
Baca Juga: Kapan Dibuka Pendaftaran CPNS 2023? Info Terbaru Formasi Dibuka pada CPNS 2023
Demikian informasi tentang Daftar gaji pensiunan PNS 2023 mendatang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Sentimen: positif (49.8%)