Sentimen
Negatif (96%)
11 Des 2022 : 15.34
Informasi Tambahan

Kasus: Balap Liar, jambret, curanmor

Giat Patroli Skala Besar, Polres Tebingtinggi Razia Warung Tuak dan Kafe

11 Des 2022 : 15.34 Views 7

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Giat Patroli Skala Besar, Polres Tebingtinggi Razia Warung Tuak dan Kafe

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi, melaksanakan Giat Patroli Skala Besar dan Patroli Blue Light dalam rangka antisipasi terhadap curat, curas, dan curanmor menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) di wilayah Hukum Polsek Padang Hulu, Polres Tebingtinggi, Sabtu (10/12) malam.

Kapolsek Padang Hulu, AKP Baringin Jaya mengatakan, giat ini menurunkan gabungan Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi.

“Tujuannya untuk mengkondusifkan wilayah hukum Polres Tebingtinggi dan Polsek Padang Hulu dalam menghadapi Nataru,” ungkap Baringin.

Sasaran operasi kali ini diprioritaskan di warung tuak dan kafe serta tempat berkumpulnya para remaja dan anak muda.

“Sasaran dalam kegiatan ini adalah para kelompok geng motor, pelaku begal dan premanisme, yang meresahkan masyarakat,” tutur Baringin lagi.

Baringin juga menjelaskan, sasaran operasi kali ini dilakukan di tempat para pedagang dan pengunjung yang sedang makan minum di pinggir jalan umum Kota Tebingtinggi. Dimulai dari Jalan MT Haryono, Iskandar Muda, Ahmad Yani, Gatot Subroto, Lubuk Sikaping, Bah Bolon, Prof Hamka, Kumpulan Pane, Thamrin, Sisingamangaraja, dan Pahlawan.

Kemudian operasi dilanjutkan ke warung tuak Pamurnas di Jalan Gatot Subroto, warung tuak Simarmata Jalan Bahbolon, dan Kafe Wolfgang di Jalan Kumpulan Pane.

“Terutama para anak-anak muda. Selanjutnya personel memberikan imbauan agar para pedagang dan pemilik kafe, menutup usahanya paling lambat pukul 24.00 WIB. Para pedagang, pemilik kafe, dan para pengunjung diimbau agar berhati-hati terhadap kendaraannya masing-masing agar tidak terjadi kehilangan,” imbau Baringin.

Baringin juga menegaskan, bagi para pedagang, pemilik kafe, dan para pengunjung, diminta agar membawa surat-surat kendaraan dengan lengkap, saat berkendara, serta mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak diperkenankan memakai knalpot blong untuk sepeda motor.

“Diimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti balap liar, jambret, premanisme, serta tindak kejahatan lainnya. Masyarakat yang berkumpul diimbau tidak terlibat dengan kelompok yang disebut geng motor,” pungkasnya. (ian/saz)

Sentimen: negatif (96.2%)