Sentimen
Negatif (99%)
12 Des 2022 : 03.10
Informasi Tambahan

Kasus: kumpul kebo

Pemerintah Bantah Kunjungan Turis Asing Berkurang Drastis Karena KUHP

12 Des 2022 : 03.10 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Bantah Kunjungan Turis Asing Berkurang Drastis Karena KUHP

JawaPos.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara dan investasi di Indonesia.

“Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, (11/12).

Merujuk data tersebut, kata Widodo lagi, tidak ada korelasi antara pandangan yang mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor serta pebisnis asing ke Indonesia.

“Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” tegas Widodo.

Data per Sabtu (10/12) total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp 4,2 triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP tercatat 93.144 WNA masuk ke Indonesia.

Lebih rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 yakni 19.179 orang, 7 Desember sebanyak 20.611 orang, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 orang pada 9 Desember 2022.

“Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP,” pungkas Widodo.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Australia langsung mengeluarkan peringatan perjalanan atau travel warning ke Indonesia bagi warga Australia yang akan masuk ke Indonesia. Peringatan itu menyusul aturan yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disahkan DPR.

Salah satu pasalnya menyebutkan larangan seks di luar nikah dan tinggal serumah atau kumpul kebo. Aturan itu memicu kekhawatiran bagi wisatawan Australia. Karena itu, warga Australia diperingatkan untuk melangkah dengan hati-hati di Indonesia karena undang-undang baru yang melarang seks di luar nikah mengancam akan menempatkan para wisatawan yang tidak patuh di balik jeruji besi.

Pemerintah Australia telah memperbarui saran perjalanan ke Indonesia setelah undang-undang pidana melarang seks di luar nikah baik untuk penduduk setempat maupun orang asing. Warga Australia telah diberitahu agar berhati-hati.

“Berhati-hati tingkat tinggi. Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk seks di luar nikah,” bunyi travel warning pada 8 Desember seperti dilansir dari Sky News, Jumat (9/12)

“Revisi ini tidak akan berlaku selama tiga tahun,” tegasnya.

Wisatawan juga tidak akan dibebaskan dari undang-undang dengan pasal lainnya. Misalnya menghina presiden negara, dan mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara.

Selama ini Bali telah lama menjadi tujuan wisatawan Australia. Indonesia adalah tujuan terpopuler kedua di negara itu sebelum pandemi, dengan 1,4 juta warga Australia melakukan perjalanan ke Bali.

Sentimen: negatif (99.8%)