Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak, Pilkada 2020
Institusi: Universitas Indonesia
Tokoh Terkait
Banyak Pelanggaran PNS Saat Pileg-Pilkada, Ini Biang Keroknya
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaksanaan pemilihan umum legislatif, pemilihan umum kepala daerah, dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan berlangsung serentak di 2024. Berkaca dari pemilu-pemilu yang lalu, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap mewarnai pemberitaan di media.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat pada pilkada 2020 lalu sebanyak 2.034 pelanggaran politik yang dilaporkan, dan 1.596 di antaranya merupakan pelanggaran netralitas politik yang dilakukan ASN.
Berbagai alasan yang menyebabkan hal itu terjadi, mulai dari aturan yang tidak tegas mengenai praktik kecurangan politik hingga adanya kepentingan pribadi seperti hubungan keluarga, karier, hingga relasi profesi.
Demikian disampaikan dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia sekaligus anggota dewan pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Ia membeberkan sejumlah alasan ketidaknetralan ASN saat pesta demokrasi.
Dari sisi instrumen hukum, Titi melihat adanya perbedaan yang signifikan mengenai aturan pelanggaran pemilu di dua UU yang berbeda. Di mana pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan pilkada diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015.
"Ternyata dua instrumen hukum berbeda mengatur jenis pemilihan yang sama-sama langsung juga diikuti pengaturan-pengaturan yang tidak koheren antara UU Pemilu dan UU Pilkada, contohnya soal politik uang," jelasnya dalam Forum Konsultasi Publik "Refleksi Membangun Sistem Merit", Senin (28/11/2022).
Perbedaan tersebut, menurut Titi, dalam UU pemilu yang mengatur tentang politik uang hanya bisa diproses pidana apabila terjadi di tiga tahapan saja, yaitu tahapan masa kampanye, masa tengah dan hari pemungutan penghitungan suara. Politik uang di luar itu tidak ada pasal yang mengatur pemidanaannya.
Sementara pada UU Pilkada, politik uang merupakan tindak pidana bukan hanya untuk yang memberi tetapi juga untuk yang menerima dan ancamannya kumulatif, yakni kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan dalam UU Pemilu, hukumannya jauh lebih rendah hanya maksimal Rp 48 juta.
"Persoalannya ternyata juga berkorelasi dengan konstruksi hukum yang tidak sepenuhnya mampu komprehensif menjangkau tindakan jual beli suara itu secara menyeluruh," kritiknya.
Selain itu, Titi menilai dari hasil temuan survei yang dilakukan oleh KASN pada tahun 2020 terkait penyebab ASN menunjukkan ketidaknetralan di pilkada, ternyata lebih didominasi alasan di luar praktik politik partisan. Di mana hasilnya menunjukkan 50,76% karena alasan ikatan persaudaraan, 49,72% karena kepentingan karir, 16,84% karena kesamaan latar belakang (pendidikan dan profesi), 9,50% karena utang budi, dan 7,84% sisanya karena tekanan pasangan calon.
"Kalau dilihat ternyata efek yang sifatnya partisan itu paling rendah, paling bawah, yaitu tekanan pasangan calon, kalau itu pilkada hal-hal yang sifatnya di luar politik partisan itu dominan... akhirnya temuan KASN ini meneguhkan solusi bahwa menghilangkan hak pilih bukan kemudian menjadi solusi utama yang efektif dari persoalan sesungguhnya," jelasnya.
[-]
-
Jumlah PNS Bakal Turun Drastis, Ini Sebabnya!
(miq/miq)
Sentimen: negatif (99.9%)