Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: KKN, nepotisme, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Eko Suparno
Sudrajad Dimyati
Yosep Parera
Gazalba Saleh
2 Hakim Agung Terseret Kasus Suap, MA Hormati Proses Hukum di KPK
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Yakni, dalam penanganan dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA yang menyeret dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Ketua MA M. Syarifuddin mengatakan, bagaimanapun proses hukum yang dilakukan KPK harus dihormati. Dia pun menghargai proses hukum yang berlangsung. “Harapan kami asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracara mohon dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujar Syarifuddin kemarin (9/12).
Dua hakim agung MA itu kini telah ditahan KPK. Khusus Gazalba baru ditahan Kamis (8/12) lalu. Dia disangka kecipratan duit panas dari pengurusan perkara perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dalam perkara itu, diduga ada kesepakatan pemberian fee sebesar SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar.
Dalam keterangannya, KPK belum memerinci berapa nilai uang yang menjadi jatah Gazalba. KPK hanya menyebut bahwa uang SGD 202 ribu berasal dari pihak beperkara. Dua kuasa hukum debitur KSP Intidana, Yosep Parera dan Eko Suparno, masih terus ditelusuri oleh tim penyidik. Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
Syarifuddin menambahkan, pihaknya sudah meminta para hakim untuk mematuhi kode etik dan perilaku hakim. Pakta integritas para hakim juga jelas. Di dalamnya tercantum komitmen untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sentimen: positif (88.6%)