Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo, Solo
Disperinaker Segera Sosialisasikan Upah Buruh Naik 7 Persen
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi. (KR/dok)
Krjogja.com - SUKOHARJO - Upah minimun kabupaten (UMK) tahun 2023 Kabupaten Sukoharjo sudah ditetapkan sebesar Rp 2.138.274. Nilai tersebut mengalami kenaikan 7 persen atau lebih besar dibanding UMK tahun 2022 Rp 1.998.153. Penetapan UMK sudah dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Tengah. Besaran upah tersebut setelah ini akan segera disosialiasikan ke pengusaha dan buruh.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Agustinus Setiyono, Jumat (9/12) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah menerima surat resmi penetapan UMK tahun 2023 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Isi surat menjelaskan mengenai besaran UMK tahun 2023 Kabupaten Sukoharjo naik sebesar 7 persen dibanding tahun 2022. Dalam penetapan tersebut diketahui UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.138.274. Sedangkan UMK tahun 2022 Rp 1.998.153.
UMK tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah tersebut sesuai dengan usulan dewan pengupahan Kabupaten Sukoharjo. Hal ini membuat lega mengingat besaran kenaikan upah di daerah sudah disetujui pihak provinsi.
Dewan pengupahan Kabupaten Sukoharjo yang terdiri dari tripartit meliputi pengusaha, serikat buruh dan Pemkab Sukoharjo melakukan pembahasan mengenai UMK tahun 2023. Kesepakatan diputuskan mengenai angka upah naik menjadi 7,01 persen.
Hasil usulan tersebut kemudian disampaikan dewan pengupahan Kabupaten Sukoharjo kepada Bupati Sukoharjo untuk selanjutnya dikirim ke dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah. Usulan daerah ternyata disetujui oleh Gubernur dan sudah ditetapkan.
Disperinaker Sukoharjo setelah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selanjutnya akan melakukan tahapan sosialiasi ke pengusaha dan serikat buruh. Hal ini penting sebagai sosialiasi dan penyebarluasan informasi resmi mengenai besaran upah tahun 2023.
Dalam sosialiasi nantinya akan ditekankan mengenai kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 7 persen. Selain itu juga penekanan mengenai besaran UMK sudah sesuai pengajuan usulan dari daerah.
"UMK tahun 2023 Kabupaten Sukoharjo sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.138.274 dan sudah sesuai pengajuan usulan dari daerah. Diharapkan dalam pelaksanaan nanti tidaknada kendala karena masing-masing pihak baik pengusaha dan buruh sebelumnya sudah sepakat mengenai angka usulan UMK tahun 2023," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo melihat besaran UMK tahun 2023 dinilai tidak memberatkan pihak pengusaha dan buruh. Sebab selain karena sudah menjadi kesepakatan bersama pengusaha dan buruh sejak pembahasan hingga pengajuan usulan, juga karena di wilayah Solo Raya besaran UMK tahun 2023 Kabupaten Sukoharjo berada di tengah
Pengusaha dan serikat buruh setelah ini juga akan dimintai keterangan mengenai besaran UMK tahun 2023 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah. Sebab setelah ini mulai Januari 2023 penetapan UMK efektif diterapkan.
"Dalam pelaksanaan pembayaran upah buruh nanti Disperinaker Sukoharjo tetap akan melakukan pengawasan langsung. Kami akan cek apakah upah buruh sudah dilaksanakan sesuai ketetapan UMK tahun 2023," lanjutnya.
Pengawasan pembayaran UMK juga akan melibatkan serikat buruh dan pengusaha. Keduabelah pihak dilibatkan untuk melihat kepatuhan pelaksanaan aturan.
Disperinaker Sukoharjo dalam pengawasan akan mendatangi sejumlah perusahaan untuk melihat kepatuhan pembayaran upah apakah sudah sesuai ketetapan UMK 2023 atau belum. Disisi lain, Disperinaker Sukoharjo juga akan meminta keterangan serikat buruh dan bertemu buruh secara langsung sebagai bagian dari kroscek data.
"UMK diberikan untuk buruh dengan masa kerja dibawah satu tahun. Sedangkan buruh yang bekerja lebih dari satu tahun ada skala struktur upah yang diatur oleh masing-masing perusahaan," lanjutnya. (Mam)
Sentimen: positif (99.1%)