Sentimen
Positif (96%)
11 Des 2022 : 00.08

Deddy Corbuzier Dikasih Pangkat Letkol Tituler, Apa Alasan atau Kriteria Penerima Penghargaan Ini

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

11 Des 2022 : 00.08
Deddy Corbuzier Dikasih Pangkat Letkol Tituler, Apa Alasan atau Kriteria Penerima Penghargaan Ini

Deddy Corbuzier dikasih pangkat Letkol Tituler oleh Menhan Prabowo Subianto. Apa alasan pemberian penghargaan atau pangkat Letkol ini ke Deddy?

Belum diketahui jelas apa penyebab Deddy Corbuzier dikasih pangkat Letkol Tituler oleh Kemenhan.

Padahal jelas ada kriteria penerima pangkat Tituler ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Dalam pasal 6 Bab III di PP Nomor 36 Tahun 1959 ini disebutkan, orang yang dapat menerima pangkat Tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.

Selain itu, pasal 7 ayat 1 Bab III juga menuliskan kriteria lain penerima pangkat Tituler.

a. Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira

b. Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira

c. Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya

d. Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. (pasal 7 ayat 4).

Sementara pada Pasal 7 ayat 3 Bab III menjelaskan jika pemberian pangkat Tituler dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan. Hal ini berlaku untuk semua penerima pangkat Tituler.

Masa Berlaku dan Gaji

Pangkat tituler dapat diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan. Berikut bunyi aturan pemberian pangkat tituler yang tercantum dalam pasal 8 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler.

(1) Pangkat militer tituler bagi pejabat dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya. Jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

(2) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf c hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya. Jabatan itu tetap merupakan suatu jabatan yang menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya memerlukan pangkat militer tituler.

Pangkat militer tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya yang bersangkutan, kecuali jika tingkatan keadaan bahaya ini disusul dengan tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi derajatnya.

(3) Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan pasal 7 ayat (4) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.

(4) Pencabutan pangkat militer tituler dilakukan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya.

Menurut pasal 9 ayat 2 dalam Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, mereka yang memperoleh pangkat militer Tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Foto: Menhan Prabowo Subianto memberikan pangkta tituler Letkol kepada Deddy Corbuzier (rmol)

Sentimen: positif (96.6%)