Sentimen
Negatif (100%)
9 Des 2022 : 13.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok, Cakung

Orang Tua Pasien Gagal Ginjal Akut Laporkan Produsen Obat Sirop ke Polisi

9 Des 2022 : 13.38 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Orang Tua Pasien Gagal Ginjal Akut Laporkan Produsen Obat Sirop ke Polisi

Merdeka.com - Mohamad Ripai, ayah dari seorang anak yang meninggal dunia setelah didiagnosa mengalami Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), melaporkan PT AF ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/12). Perusahaan farmasi itu dilaporkan karena parasetamol sirop yang mereka produksi diduga memicu penyakit yang diderita sang anak.

Saat membuat laporan, Ripai didampingi penasihat hukumnya. Laporan teregister dengan nomor: STTLP:/B/6265/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 8 Desember 2022.

"Kami mencari keadilan, biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak-anak Indonesia yang penyakitnya sama kayak anak saya," kata Ripai.

Dia menerangkan bahwa anaknya Fatimah Az Zahratullah (7) awalnya diagnosis menderita selulitis saat berobat ke klinik kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara pada 1 September 2022.

Dokter memberikan obat produk parasetamol sirop dari PT AF, antibiotik dan obat salep. Namun, Fatimah tak kunjung sembuh dan kondisi tubuhnya justru semakin buruk.

"Tiga hari konsumsi obat dari dokter anak saya sakit perut, nyeri, muntah-muntah. Padahal sebelumnya cuma sakit infeksi selulitis," kata dia.

2 dari 2 halaman

Anak Meninggal Dunia di RSCM

Ripai menerangkan, pihak klinik merujuk anaknya untuk menjalani pengobatan ke salah satu rumah sakit umum di daerah Cakung. Saat diperiksa, anak didiagnosa mengalami penurunan fungsi ginjal.

"Keesokan harinya dinyatakan gagal ginjal akut," ujar dia.

Ripai menerangkan, pihak rumah sakit tak bisa berbuat banyak karena keterbatasan alat. Dia disarankan agar membawa anaknya ke RSCM

"Di RSCM itu langsung pemasangan selang ventilator, terus dibawa ke ruang picu, dilakukan tindakan operasi pemasangan selang untuk cuci darah," ujarnya.

Ripai menerangkan, anaknya meninggal dunia saat menjalani perawatan selama sepekan di RSCM atau pada 17 September 2022.

Hasil pemeriksaan laboratorium diduga anaknya mengonsumsi obat yang mengandung senyawa Dietilen Glikol atau DEG dan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.

"Seminggu setelah anak saya meninggal baru ada yang diteliti. Baru ketahuan ada cemaran EG dan DEG," ujar dia.

Penasihat Hukum Ripai, Christma Celi Manafe menambahkan, terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik. Pihaknya mempersangkakan terlapor dengan Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan kematian pada seseorang

"Kami serahkan ke pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com.

Baca juga:
Sambangi Bareskrim, Keluarga Korban Gagal Ginjal Singgung Kelalaian Sebabkan Kematian
BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirop PT Rama Emerald Multi Sukses, Ini Daftarnya
BPOM Rilis 172 Obat Sirop yang Aman Digunakan, Ini Daftarnya
Survei Indikator: BPOM Paling Bertanggung Jawab Kasus Gagal Ginjal Anak
Polisi Dalami Perusahaan Farmasi Lain Diduga Dapat Pasokan Bahan Baku Berbahaya
Jadi Buronan Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudra Chemical Dicekal ke Luar Negeri

Sentimen: negatif (100%)