Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Suzuki
Event: MotoGP
Sandiaga Uno Sebut Pasal Miras di KUHP Baru Berbahaya, Pihaknya Akan Datangi Kapolri untuk Koordinasi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Menparekraf Sandiaga Uno menyinggung pasal KUHP baru yang mengatur tentang minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Meningat lebih lanjut pasal tersebut akan diatur dalam UU Pariwisata, Sandiaga berencana untuk mendatangi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk tujuan koordinasi.
Sandi mengaku memiliki ketakutan dan kekhawatiran di masa depan pasal tersebut akan mudah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Pasalnya, bidang Parekraf disebut Sandiaga Uno bersinggungan dengan minuman beralkohol, terutama dalam penjamuan tamu dan pelancong asing.
Baca Juga: Pesan Khusus Jokowi pada Kaesang Pangarep Saat Resepsi Pernikahannya: Serius Sedikit, Sedikit Saja
"Ya semua masukan ini akan kami bicarakan dan mungkin di UU Pariwisata akan kita perjelas," ucap Sandiaga, Sabtu, 10 Desember 2022.
Minuman alkohol diatur dalam Pasal 424 KUHP baru. Sandi menilai, kebaruan ini bisa sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf.
Hal ini lantaran bunyi pasal tidak mengecualikan para pekerja tersebut. Tak hanya mereka, wisatawan asing menurut Sandi juga bakal rentan kena jeratan pasal bersangkutan.
"Karena restoran, kafe, hotel, beach club, Atlas, dan Holimen, bukan Holywings. Jadi itu salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. Dan waiter itu yang kasihan,” kata dia.
Baca Juga: Louis van Gaal: Saya Mundur dari Kursi Pelatih Belanda, Tak Merasa Dikalahkan Argentina
“Kalau nambah order, kan orang kasih tips, itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah, ini yang harus kita perhatikan dan ini jangan jadi pasal yang memberatkan mereka," kata Sandi lagi.
Dia melanjutkan, pihak Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan Kapolri Listyo Sigit untuk mendiskusikan secara lebih mendalam isi dan ketentuan pasal tersebut.
Menurutnya, bukan berlebihan jika ia menyebutkan bahwa hal ini bisa berdampak pada destinasi wisata di masa mendatang.
Baca Juga: Terungkap Alasan Suzuki Hengkang dari MotoGP 2023, Nasib Motornya Tragis
"Karena ini juga masuk dalam sektor hotel, restoran, dan kafe. Dan ini juga akan berdampak pada destinasi wisata dan akan kita pastikan bahwa pemahaman Pasal 424 kalau tidak salah, itu bisa dimaknai dan kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum, khususnya Kapolri," tutur dia.
Singkatnya, Sandi menyasar bunyi pasal 424 poin satu: “Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
“Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f,” begitu bunyi hukuman, yang menurut Sandi akan mengancam pekerja bidang Parekraf. ***
Sentimen: negatif (100%)