Sentimen
Positif (91%)
11 Des 2022 : 03.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klender

Tokoh Terkait
Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan Hamengku Buwono X

Selain Deddy Corbuzier, Ini 17 Nama Penerima Letnan Kolonel TNI Tituler, Sejajar Nama Pahlawan Nasional

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

11 Des 2022 : 03.37
Selain Deddy Corbuzier, Ini 17 Nama Penerima Letnan Kolonel TNI Tituler, Sejajar Nama Pahlawan Nasional

POJOKSATU.id, JAKARTA — Selain mentalis Deddy Corbuzier, ternyata sudah ada 17 nama penerima pangkat Tituler di Indonesia baik Letkol, Kolonel maupun lainnya.

Dengan pangkat itu, kini Deddy Corbuzier memiliki pangkat yang sama dengan sejumlah tokoh nasional.

Bahkan beberapa nama penerima Letkol Tituler ini adalah pahlawan nasional, misal Hamengkubuwana IX atau Sri Sultan HB IX.

Sri Sultan HB IX juga beberapa kali menduduki jabatan yang cukup tinggi. Dia menjadi Wakil Presiden RI kedua menggantikan Muhammad Hatta.


Selain itu, dia juga pernah menjadi wakil perdana menteri serta menduduki beberapa jabatan menteri.

-

Singgung Ayahnya Pangkat Sertu, Akbar Protes Deddy Terima Pangkat Letkol Tituler dari Prabowo

Sri Sultan Hamengku Buwono IX juga ditetapkan sebagai Bapak Pramuka Indonesia.

Setidaknya sudah ada 17 nama yang memperoleh pangkat Tituler ini, yang terbaru adalah Deddy Corbuzier.

Berikut ini merupakan 17 nama penerima pangkat Tituler TNI :

Paku Alam VI

2. Paku Alam VII

3. Paku Alam VIII

4. Mangkunegara VII

5. Mangkunegara VIII

6. Nugroho Notosusanto

7. Soerjadi Soerjadarma

8. Pakubuwana X

9. Pakubuwana XII

10. Hamengkubuwana VIII

11. Hamengkubuwana IX

12. Melanchton Siregar

13. Kiyai Haji Darip Klender

14. Teungku Muhammad Daud Beureu’eh

15. Letkol TNI (Tit) Idris Sardi (1996)

16. Teuku Nyak Arif

17. Letkol TNI (Tit) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (2022)

Dasar Hukum Pangkat Tituler

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indoensia, pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI adalah pangkat yang hanya diberikan kepada warga negara dan kedudukannya sepadan dengan jabatan keprajuritan serendah-rendahnya jabatan Letnan Dua.

Menurut PP Nomor 36 Tahun 1959, pangkat militer tituler diberikan kepada warga sipil yang diharuskan untuk menjadi bagian dari militer karena beberapa sebab.

Dalam PP tersebut, sebab seseorang diangkat dengan pangkat tituler seperti misalnya dalam keadaan perang dan seorang pejabat sipil harus mengisi pangkat militer.

Pejabat sipil tersebut kemudian diberi pangkat militer tituler untuk memenuhi syarat menjabat sebagai pejabat militer.

Pangkat ini kemudian akan secara otomatis dicabut ketika situasi tidak lagi mengharuskan orang tersebut untuk menjadi militer.

Demikian penjelasan seputar pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI yang baru saja diterima oleh Deddy Corbuzier dari Menhan Prabowo Subianto. (ikror/pojoksatu)

 

 

Sentimen: positif (91.4%)