Berikut Langkah Mudah Buat SKCK Secara Online, Diperlukan untuk Melamar Kerja Hingga Buat Paspor
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Simak cara mudah buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.
SKCK merupakan surat yang diterbitkan Polri dan membuktikan yang bersangkutan tidak memiliki catatan atau keterlibatan tindakan kriminal. SKCK kerap dijadikan persyaratan untuk melamar kerja, instansi pendidikan, buat paspor, adopsi dan keperluan administrasi lainnya.
Agar memudahkan masyarakat yang memerlukan SKCK, Kepolisian juga menyediakan pembuatan SKCK secara online.
Baca Juga: Resep Ayam Tangkap Khas Aceh yang Unik dan Menggugah Selera
Instansi yang menerbitkan SKCK dibedakan berdasarkan keperluannya, yakni Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek. Pada pembuatan SKCK online, pemohon bisa mengisi formulir berdasarkan keperluannya.
Dilansir dari laman Polri berikut langkah membuat SKCK secara online:
1. Buka laman skck.polri.go.id.
2. Klik Formulir Pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas.
3. Pilih keperluan membuat SKCK.
4. Pilih kesatuan wilayah.
5. Isi alamat lengkap sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Neymar Nangis! Usai Brasil Kalah dari Kroasia di Piala Dunia Qatar
6. Pilih cara pembayaran (melalui loket atau BRIVA) dan klik Lanjut.
7. Isi data diri pemohon pada laman berikutnya.
8. Unggah foto 4x6 dengan berpakaian sopan, berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah dan berlatar merah.
9. Pemohon mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor pembayaran.
Baca Juga: Ada Pasal Perzinahan UU KHUP, Sandiaga Uno Tetap Jamin Privasi Wisatawan Mancanegara
10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa mengambil SKCK fisik sesuai dengan domisili.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang bila diperlukan. Sedangkan untuk biaya pembuatan sebesar Rp30.000.***
Sentimen: negatif (66.5%)