Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Sebut Bareskrim Sudah Serahkan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Mabes Polri telah menyerahkan kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun Bagus PS kepada KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, langkah itu merupakan hasil pertemuan antara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan KPK beberapa hari lalu.
“Jadi kita koordinasikan dan mereka menyerahkan penanganan perkara BK (Bambang Kayun) ini ke KPK, baik dari penerimanya maupun pemberi,” kata Alex saat ditemui awak media di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: KPK soal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Selain Bambang Kayun: Kita Lihat Hasil Penyidikan
Alex mengatakan, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan suap Bambang Kayun. Di sisi lain, Bareskrim Mabes Polri juga menerbitkan sprindik.
Meski demikian, kasus yang ditangani KPK dan Bareskrim berbeda. Korps Bhayangkara menyidik dugaan tindak pidana umum perwira polisi tersebut. Sementara itu, KPK mengusut dugaan suap.
“Suap kita terbitkan sprindik kemudian kita koordinasikan lewat deputi Korsup dan hari apa ya kemarin, Rabu atau apa mereka datang ke KPK,” ujar Alex.
Ia memastikan, selanjutnya KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Tindakan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
Terkait gugatan praperadilan Bambang Kayun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menurut dia, KPK telah melakukan persiapan.
“Biro hukum, biro hukum kita minta koordinasi dengan penyidik karena yang mengetahui persoalan kan penyidik, ya sudah, (dilakukan),” ujar Alex.
Baca juga: KPK Usut Aliran Dana di Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun
Sebelumnya, status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Adapun sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Ia disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah. Adapun suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca juga: PPATK Ikut Telusuri Aliran Dana AKBP Bambang Kayun di Kasus Suap dan Gratifikasi
Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemenndan operator kapal PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (99.6%)