Sentimen
Negatif (100%)
11 Des 2022 : 00.05
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kekerasan seksual

Perlu Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Sipil Kawal Implementasi UU TPKS

11 Des 2022 : 00.05 Views 2

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Perlu Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Sipil Kawal Implementasi UU TPKS

Project Manager GEDI Yayasan Humanis Inovasi Sosial (Hivos), Ni Loh Gusti Madewanti mengatakan, UU TPKS harus terus disosialisikan dan menjadi informasi serta pengetahuan publik, terutama bagi kelompok yang rentan menjadi korban.

"Juga aturan turunan terkait dengan pemantauan implementasi UU TPKS dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Ni Loh dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/12).


Selain itu, dia menilai pembuatan dan pengesahan aturan turunan yang dimandatkan UU TPKS juga perlu dikawal. Ada sembilan aturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS.

Di antaranya, empat peraturan pemerintah (PP) yang terdiri atas pembahasan seputar restitusi korban kekerasan seksual, unit pelayanan terpadu satu atap untuk korban, pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, dan pendidikan serta pelatihan petugas di unit pelayanan terpadu.
 
"Penguatan kapasitas, baik pendamping korban, aparat penegak hukum, dan petugas unit pelayanan terpadu (UPTD) juga diperlukan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar juga telah mengatakan, pentingnya melanjutkan sinergi dan kolaborasi Pemerintah dan masyarakat sipil dengan terus mengawal implementasi dari UU TPKS.

Ada tiga hal yang menurutnya menjadi fokus utama. Antara lain pemenuhan prosedur hukum, rehabilitasi psikologis, dan memfasilitasi penghitungan restitusi bagi korban.

Karenanya Livia mengatakan, LPSK mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual. Sebab, Pasal 1 angka 21 UU TPKS menyebutkan dana bantuan korban adalah dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.

"Hak restitusi menjadi penting bagi korban untuk menata hidup ke depan. Dari rehabilitasi psikologis, Kami menerbitkan standar buku panduan rehabilitasi psikologis bagi korban TPKS," kata Livia.

Selain itu, pihaknya sedang membangun Pusat Perlindungan dan Pendampingan korban TPKS. Termasuk juga ada standar pelayanan dan pendampingan korban TPKS.

"Pentingnya kesadaran perlindungan korban. sehingga subjek korban bisa merasa aman dan yakin, terutama saat memberikan kesaksian di pengadilan," tuturnya.

"Kasus-kasus ayah kandung atau tiri umumnya justru keluarga besarnya yang mem-bully korban untuk mencabut laporannya. Bahkan ada kasus ibunya sendiri yang meminta untuk mencabut laporan,” sambung Livia.

Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri, Kombes Polisi Ciceu Cahyati Dwimeilawati menambahkan, sejak 7 bulan disahkan, implementasi UU TPKS masih memiliki kendala dan hambatan, terutama pada bagian sosialisasi.  

"Kami terus melakukan sosialisasi internal untuk menanamkan pemahaman pada aparat penegak hukum agar punya perspektif keberpihakan dan pendampingan kepada korban, serta perspektif penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada korban kekerasan seksual," urainya.

Dia menyebutkan, saat ini dari 20.613 kasus di seluruh Indonesia, baru 72 kasus yang menerapkan UU TPKS. Hal ini, menurutnya disebabkan belum maksimalnya kemampuan sumber daya manusia (SDM) di internalnya dalam hal penanganan ini.

"Kami terus melakukan diklat kepada SDM Kepolisian. Agar dalam penanganan kasus TPKS personil kami lebih profesional. Penyidiknya khusus TPKS. Dari 3.204 personel unit PPA di seluruh Indonesia, sekitar 50 persen sudah mendapatkan pelatihan. Kami sudah melakukan supervisi di 18 Polda, terutama penanganan TPKS,” ungkap Ciceu.

Di samping itu, dia juga memastikan Polri beraama Kementerian PPA, masyarakat sipil dan stakeholder terkait masih menggodok Strategi Nasional Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan. Pihaknya bersama Kementerian PPA dan Kejaksaan sedang menyusun pedoman implementasi UU TPKS.


"Ini langkah-langkah yang sudah dilakukan Kepolisian. Kami tetap berupaya dari segi regulasi,” pungkas Ciceu. 

Sentimen: negatif (100%)