Sentimen
Positif (66%)
10 Des 2022 : 23.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK resmi tahan hakim agung Gazalba Saleh soal kasus penanganan perkara di MA

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

10 Des 2022 : 23.46
KPK resmi tahan hakim agung Gazalba Saleh soal kasus penanganan perkara di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh pada Kamis (8/12). Penahanan ini terkait pengembangan kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Gazalba ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Sebelum ditahan, Gazalba telah memenuhi panggilan kedua KPK pada hari ini, untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

Selain Sudrajad Dimyati dan Gazalbi Saleh, pada perkara ini KPK juga telah menetapkan 11 orang lain sebagai tersangka. Sehingga, sampai saat ini ada 13 tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Para tersangka yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Tersangka berikutnya, dua orang PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua orang pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua orang debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, disangkakan sebagai penerima suap.

Sentimen: positif (66.6%)