Sentimen
Negatif (100%)
10 Des 2022 : 23.05
Informasi Tambahan

Event: salat Jumat

Kab/Kota: Banda Aceh

Kasus: HAM

Partai Terkait

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu karena Curi Start dan Kampanye di Rumah Ibadah, Nasdem Pasang Badan

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

10 Des 2022 : 23.05
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu karena Curi Start dan Kampanye di Rumah Ibadah, Nasdem Pasang Badan

PIKIRAN RAKYAT – Calon Presiden partai NasDem dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap telah mencuri start dengan melakukan safari politik ke sejumlah daerah.

liansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Anies Baswedan atas tuduhan telah mencuri start kampanye Pemilu 2024 dan menduga NasDem bersama capres pilihannya itu memanfaatkan rumah ibadah untuk melakukan safari politiknya di Aceh.

Koordinator APCD, Husni Jabal mengungkapkan pihaknya telah membuat laporkan kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Berkas laporan pun telah lengkap dan sudah diserahkan kepada Bawaslu.

“Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai,” kata Husni dalam keterangannya.

Dia menilai langkah-langkah yang dilakukan NasDem dan Anies Baswedan bisa berdampak menjadi preseden buruk demokrasi di Indonesia dan bisa menimbulkan kecemburuan terhadap kandidat lain.

Baca Juga: Hari HAM Dunia 10 Desember, Amnety International: Wajah Suram Masa Depan HAM di Indonesia

“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” ucapnya.

Merespons laporan tersebut, NasDem langsung pasang badan dan membantah bahwa capres yang diusungnya itu telah mencuri start kampanye untuk Pemilu 2024 saat berkunjung ke Aceh.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mempertanyakan pelanggaran apa yang telah dilakukan Anies Baswedan atas safari politiknya di Aceh.

Dia menegaskan bahwa agenda safari politik di daerah tersebut sama sekali bukan kampanye. Saat berkunjung, mantan Gubernur DKI itu pun tidak sedang berkampanye agar masyarakat Aceh mau memilihnya pada Pilpres 2024 mendatang.

“Saya kebetulan ada di situ. Kalau kampanye itu kan mengajak ‘pilih saya’. Tapi kalau ngasih sambutan di masjid, itu kan bagian tausiah,” katanya kepada wartawan saat dihubungi, Rabu 7 Desember 2022.

Lebih lanjut, dia pun menjelaskan terkait dugaan Anies Baswedan memanfaatkan rumah ibadah untuk safari politik di Aceh.

Baca Juga: Panitia Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono Siapkan Layar Monitor bagi Masyarakat Sekitar

Ali menuturkan pada saat itu, Anies bersama rombongan NasDem menjalankan salat Jumat di Masjid Baiturrahman.

Selesai menjalankan salat Ashar, dan Magrib dijamak, rombongan lantas keluar masjid tapi pada saat itu masyarakat langsung mengerumuni Anies Baswedan.

Dia membantah bahwa masyarakat telah dimobilisasi untuk menghampiri Anies Baswedan yang sedang salat di masjid.

“Enggak tahu dimana yang dimaksud dengan kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang dong bertemu Anies,” ucapnya.

Sementara itu, Bawaslu telah menerima laporan dari Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) atas dugaan perkara mencuri start kampanye pada Rabu 7 Desember 2022.

Anggota Baswaslu, Puadi mengatakan pihaknya tengah mengkaji laporan tersebut. Bawaslu akan memeriksa laporan tersebut selama dua hari sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Pasal Nomor 7 Tahun 2022,

“Berdasarkan pasal 15 perbawaslu 7 tahun 2022, maka bawaslu melakukan kajian awal paljng lama 2 hari setelah laporan disampaikan,” katanya saat dihubungi Kamis 8 Desember 2022.

Adapun dugaan pelanggaran tersebut menurut laporan dilakukan Anies Baswedan saat safari politik di Kota banda Aceh.

“Menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 desember 2022 melalui media sosial,” ujarnya.***

Sentimen: negatif (100%)