Sentimen
Negatif (98%)
10 Des 2022 : 23.03
Informasi Tambahan

Kasus: pengangguran, HAM, korupsi

Presiden Serikat Pekerja Said Iqbal Tolak UU KUHP, Rizal Ramli Minta Dibatalkan

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

10 Des 2022 : 23.03
Presiden Serikat Pekerja Said Iqbal Tolak UU KUHP, Rizal Ramli Minta Dibatalkan

POJOKSATU.id, JAKARTA — Ketua Umum Partai Buruh dan juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memastikan sejumlah serikat kerja akan ikut aksi, Sabtu (10/12) dimana salah satu tuntutannya adalah menolak UU KUHP.

Diketahui, Hari hak asasi manusia (HAM) Sedunia atau 10 Desember tahun ini diperingati buruh dengan menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

Ketua Umum Partai Buruh dan juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memastikan sejumlah serikat kerja akan ikut terlibat dalam aksi hari ini.

“Aksi ini akan diikuti berbagai elemen organisasi seperti KSPI, ORI KSPSI, KPBI, (K)SBSI, SPI, organisasi perempuan PERCAYA, organisasi pekerja rumah tangga, miskin kota, organisasi pemuda/mahasiswa, dan berbagai elemen yang lain,” ujar Said Iqbal.


Dia mengklaim, aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan di wilayah DKI Jakarta, atau tepatnya di sekitar wilayah Istana Merdeka.

“Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan di berbagai kabupaten/kota lain di Indonesia dan dihadiri ribuan orang mengusung sembilan isu tuntutan,” demikian Said Iqbal menambahkan.

Adapun sembilan isu yang akan dibawa aksi yakni menolak UU KUHP, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, reforma agraria dan kedaulautan pangan, tuntutan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), tolak upah murah, tolak outsourcing.

Lalu perjuangkan jaminan sosial; meliputi jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran.

Kemudian pemberantasan korupsi, usut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah di rekomendasi oleh komnas HAM.

Rizal Ramli : Batalkan UU KUHP

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada (6/12) sebaiknya dicabut dan dibatalkan.

Selain banyak pasal kontroversial, KUHP yang baru juga berpotensi melanggengkan kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Itu ditandai dengan mulai munculnya wacana yang mengarah pada penundaan Pemilu 2024.

Setelah Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dua tahun lagi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyarankan agar Pemilu 2024 dihitung kembali mengingat suhu politik memanas.

“Upaya awal pemerintahan otoriter dalam rangka upaya perpanjangan jabatan Jokowi. Ini ada di preambulle (pembukaan UUD 45) supaya kritik menghina Presiden bisa dipenjarain sehingga perpanjangan Jokowi bisa aman dari kritik dsb,” kata Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, Dr Rizal Ramli dalam sebuah diskusi di MPR RI, Jumat (9/12).

“Saya meminta ini UU direview dan dibatalkan jika perlu, karena ini menghambat (demokrasi),” tegasnya.

“Ini bukan pembaharuan, kalau dibilang ini UU KUHP yang dibuat kolonial yang terjadi justru kolonialisasi,” pungkasnya. (ikror/rmol/pojoksatu)

Sentimen: negatif (98.4%)