Sentimen
Negatif (99%)
10 Des 2022 : 22.16
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri Bongkar Kasus AKBP Bambang Kayun

11 Des 2022 : 05.16 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri Bongkar Kasus AKBP Bambang Kayun

Gery David Sitompul | Sabtu, 10/12/2022 15:38 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato.

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

"Kita koordinasikan lewat Deputi Korsup dan hari apa ya kemarin, Rabu atau apa mereka datang ke KPK. Jadi kita koordinasikan dan mereka menyerahkan penanganan perkara BK (Bambang Kayun) ini ke KPK, baik dari penerimanya maupun pemberi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Sabtu (10/12).

Alex menjelaskan jika pihaknya akan mencari bukti terkait perkara Bambang Kayun. Di mana, KPK bakal memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui ihwal kasus ini.

"Iya lah, pasti untuk mencari alat bukti yang lain pasti kita akan periksa saksi saksi," kata Alex.

Sementara itu, KPK juga siap menanggapi atas permohonan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bambang mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya. Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.

Bambang juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.

TAGS : KPK Suap Pemalsuan Surat Perkara Bambang Kayun Korupsi Polri

Sentimen: negatif (99.8%)