Bareskrim Tahan Eks Dirut PT JIP Terkait Kasus Korupsi
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap mantan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, keduanya merupakan tersangka erkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018.
Baca Juga
Wapres Sebut Korupsi Musibah Global
"Tersangka Ario Pramudhi kami lakukan penahanan mulai hari ini tanggal 9 Desember 2022, keduanya ditahan di Rutan Bareskrim," ucap Cahyono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/12).
Tersangka Ario Pramadhi ditersangkakan dengan Pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sedangkan Christman Desanto ditersangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cahyono menjelaskan, penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 8 Februari 2021 berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi terjadi pada tahun 2015-2016. Pada saat itu, PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta dan menerima order dari PT Triview Geospatian Mandiri (TGM), PT Miratel, PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telekominfra Solusi Mandiri (TSM).
Cahyono melanjutkan, dari PT TGM pembangunan sebanyak 220 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatera, dari Miratel sebanyak 400 menara untuk wilayah Jawa dan Sulawesi, dari PT M2S sebanyak 36 menara di Jawa dan Sumatera, sedangkan dari PT TSM sebanyak 1140 menara untuk wilayah Jawa, Sulawesi, dan Indonesia Timur.
Adapun modal pekerjaan bangunan menara telekomunikasi, PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada Jakpro melalui tersangka Ario sebesar Rp 150 miliar pada 2015 dan Rp50 miliar pada 2016. Dana tersebut cair dengan skema Penyertaan Modal Daerah (PMD) Tahun 2015 dan 2016.
Cahyono menegaskan bahwa PMD tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut (bukan peruntukannya). Selain itu, fakta lain yang ditemukan penyidik bahwa pembangunan dilakukan dengan penuh rekayasa dan fiktif.
Rekayasa dan pekerjaan fiktif ini didesain oleh tersangka Christman Desanto. Dalam rangka menutupi kejahatannya tersangka membuat beberapa perusahaan sebagai subkontraktor dan menampung uang sebagai pembayaran untuk pekerjaan fiktif.
"Akibat dari korupsi tersebut, negara dirugikan hingga Rp240 miliar lebih," kata mantan penyidik KPK itu.
Baca Juga
KPK Tahan Eks Wapres PT Wasco Terkait Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis
Modus serupa juga dilakukan tersangka Christman Desanto untuk pengadaan GPON. Tersangka membuat PT Ardena Cakra Buana (ACB), PT Towerindo Perkasa Inti (TPI) dan PT Iskom Kreatif Prima (IKP). Ketiga perusahaan tersebut bekerja sama dengan PT JIP untuk pengadaan GPON.
"PT JIP melakukan pinjaman modal dana ke PT Jakpro sebesar Rp 234 miliar. Untuk pengadaan GPON sebanyak 40 'site' di gedung wilayah Jakarta pada 2017 dan tahun 2018 pengadaan 47 'site'," ujarnya.
Namun dari fakta yang didapat penyidik di lapangan dari 40 'site' GPON yang terpasang hanya 1 unit yang berfungsi, sedangkan sisanya terpasang tidak lengkap sehingga tidak berfungsi. Sementara dari 47 'site' yang terpasang, 32 'site' tidak terpasang dengan lengkap dan sisanya tidak terpasang.
"Dari pengadaan GPON ini negara dirugikan hingga Rp 71,5 miliar," tutur Cahyono.
Alumni Akpol 1990 ini menambahkan selain melakukan penyidikan tindak pidana pokok, penyidik mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil pengusutan, Bareskrim berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 151 miliar sampai saat ini dari kedua perkara tersebut.
Cahyono mengatakan untuk perkara pembangunan menara telekomunikasi, penyidik berhasil menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak sebesar Rp 64 miliar dari tersangka Christman Desanto, sedangkan untuk perkara korupsi pengadaan GPON, pihaknya berhasil menyita aset sebesar Rp 87,7 miliar.
Dari hasil kejahatan tersebut dinikmati oleh tersangka Christman Desanto untuk membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, seperti rumah, bangunan, tanah, dan uang.
"Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana baik melalui tindak pidana korupsi maupun pencucian uang," pungkas Cahyono. (*)
Baca Juga
Jokowi Sebut Korupsi Pangkal Masalah Pembangunan
Sentimen: negatif (100%)