Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangkalan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Abdul Latif Imron
Abdul Latif Amin Imron
Wildan Yulianto
Salman Hidayat
Kasus Dugaan Suap Bupati Bangkalan, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar
Sindonews.com Jenis Media: Nasional
loading...
KPK menyita uang Rp1,5 miliar yang diduga terkait dengan kasus suap Bupati nonaktif Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) R Abdul Latif Amin Imron. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang sebesar Rp1,5 miliar yang diduga terkait dengan kasus suap Bupati nonaktif Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) R Abdul Latif Amin Imron. KPK menetapkan uang tersebut sebagai barang bukti kasus tersebut."Kami telah melakukan penyitaan uang di antaranya uang Rp1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat menghadiri acara Hakordia 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Selanjutnya, uang Rp1,5 miliar yang telah dilakukan proses penyitaan tersebut akan dikonfirmasi ke sejumlah saksi. KPK bakal segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk penyidikan tersangka Abdul Latif Amin Imron. "Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangkan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," jelas Ali.
Baca juga: Profil Abdul Latif Imron, Bupati Bangkalan yang Diringkus KPK Terkait Dugaan Kasus Suap
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif dan 5 Kepala Dinas Terkait Dugaan Suap Lelang Jabatan
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.
(cip)
Sentimen: negatif (57.1%)