Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kasus: HAM, kumpul kebo
Tokoh Terkait
KUHP Tuai Polemik, Ma'ruf Amin: Tidak Perlu Ada Marah-marah dan Kebencian
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
8 Desember 2022 19:53 WIB
RKUHP telah disahkan menjadi Undang Undang
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (instagram.com/kyai_marufamin)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Rancangan Kita Hukum Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi Undang Undang. Pengesahan tersebut menuai polemik karena dinilai mengandung pasal-pasal yang kontroversial.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa tidak perlu ada kebencian dan amarah terkait pengesahan tersebut.
"Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian," kata Ma'ruf Amin usai hadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis (8/12).
RUU KUHP Disahkan Jadi UU, Amnesty International Indonesia: Pukulan Mundur Terhadap HAM
Ma'ruf Amin mengatakan bahwa RUU KUHP telah melalui pembahasan oleh pemerintah bersama DPR. Ma'ruf Amin minta pihak yang belum setuju dengan pasal di KUHP bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat," pungkasnya.
Pengesahan KUHP Tuai Kritik, DPD: Banyak Pasal kok Cuma Kumpul Kebo yang DiperhatikanSentimen: negatif (79%)