Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Cilacap, Kebumen, Purbalingga, Purwokerto
Kasus: Uang palsu
Pengedar Upal Dikecrek, Sasaran Pedagang Kecil di Kebumen dan Purwokerto
Krjogja.com Jenis Media: News
Petugas menunjukkan barang bukti upal. (Foto: Humas Polres Kebumen)
Krjogja.com - KEBUMEN - SL (34) pemuda warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu (upal). Sebelum ditangkap di Kebumen, SL sempat mengedarkan upal di Purwokerto dan Purbalingga.
"Tersangka sudah melancarkan aksinya kurang lebih tiga sampai empat bulan di berbagai daerah. Tidak hanya di wilayah Kebumen, namun juga di Purwokerto dan Purbalingga," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, Jumat (09/12/2022).
Menurut Aiptu S Catur, tersangka mendapatkan upal dari seseorang di daerah Semarang. Pembayaran upal dilakukan dengan menggunakan uang elektronik. Upal pesanan dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempor berdasarkan laporan warga. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, berupa 13 lembar uang kertas palsu, uang tunai Rp 815.000, sebuah HP, dan satu unit sepeda motor.
Tersangka mengaku telah mengedarkan upal pecahan 100 ribuan kurang lebih sebanyak 8-10 juta. Sasarannya pedagang kecil dengan modus membeli sesuatu untuk mendapatkan kembalian uang asli.
"Untuk melengkapi berkas penyidikan, uang palsu telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Bank Indonesia," ujar Aiptu S Catur Nugraha seraya mengimbau masyarakat waspada dengan meneliti dengan cermat setiap lembaran uang yang diterima. (Suk)
Sentimen: negatif (92.8%)