Ini Besaran Gaji Prajurit TNI AD dari Terendah hingga Tertinggi, Termasuk Gaji Letda dan Mayor
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Prajurit TNI AD mulai pangkat terendah Prada hingga pangkat tertinggi Jenderal mendapat gaji dan tunjangan tiap bulan. Pendapatan jenderal bisa puluhan juta sebulan.
Semisal gaji Letda atau Letnan Dua bisa mencapai Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200 per bulan. Sementara tunjangannya bisa mencapai jutaan tergantung golongannya.
Sementara gaji Jenderal TNI AD bisa mencapai antara Rp5.238.300 hingga Rp5.930.800 per bulan, sementara tunjangannya bisa mencapai Rp37,8 juta per bulan.
Peraturan soal gaji prajurit TNI AD ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut pangkat TNI AD dari terendah sampai tertinggi beserta besaran gaji mereka.
-
Susul Mayor Inf Bagas, Panglima TNI Ternyata Juga Perintahkan Tahan Letda Grace
a. Pangkat Tamtama
Prajurit Dua (Prada). Besaran gaji: Mulai 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Prajurit Satu (Pratu). Besaran gaji: Mulai Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Prajurit Kepala (Praka). Besaran gaji: Mulai Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Kopral Dua (Kopda). Besaran gaji: Mulai Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Kopral Satu (Koptu). Besaran gaji: Mulai Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Kopral Kepala (Kopka). Besaran gaji: Mulai Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
-
Selain Deddy Corbuzier, Ini 17 Nama Penerima Letnan Kolonel TNI Tituler, Sejajar Nama Pahlawan Nasional
b. Pangkat Bintara
Sersan Dua (Serda). Besaran gaji: Mulai Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
Sersan Satu (Sertu). Besaran gaji: Mulai Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Sersan Kepala (Serka). Besaran gaji: Mulai Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Sersan Mayor (Serma). Besaran gaji: Mulai Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Pembantu Letnan Dua (Pelda). Besaran gaji: Mulai Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Pembantu Letnan Satu (Peltu). Besaran gaji: Mulai Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
c. Pangkat Perwira
1. Perwira Pertama
Letnan Dua (Letda). Besaran gaji: Mulai Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
Letnan Satu (Lettu). Besaran gaji: Mulai Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Kapten. Besaran gaji: Mulai Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
2. Perwira Menengah
Mayor. Besaran gaji: Mulai Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
Letnan Kolonel (Letkol). Besaran gaji: Mulai Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
Kolonel. Besaran gaji: Mulai Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
3. Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI. Besaran gaji: Mulai Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI. Besaran gaji: Mulai Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500
Letnan Jenderal (Letjen) TNI. Besaran gaji: Mulai Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
Jenderal TNI. Besaran gaji: Mulai Rp 5.238.300 hingga Rp 5.930.800
Dapat Tunjangan Kinerja
Selain mendapat gaji pokok, prajurit TNI AD juga menerima tunjangan kinerja. Besaran tunjangan dikelompokkan dengan kelas jabatan.
Kelas jabatan tertinggi seperti KSAD atau pangkat jenderal bisa menerima tunjangan terbesar mencapai Rp37,8 juta per bulan.
Sementara untuk pangkat atau golongan 1 atau golongan terendah bisa mendapat tunjangan kinerja sebanyak Rp 1.968.000 sebulan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: positif (99.4%)