Sentimen
Netral (50%)
10 Des 2022 : 15.34
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Awas! Momok Seram Hantui RI Saat UMP Naik Terlalu Tinggi

10 Des 2022 : 15.34 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Awas! Momok Seram Hantui RI Saat UMP Naik Terlalu Tinggi

Jakarta, CNBC Indonesia - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 sudah ditetapkan sebesar 10%. Para gubernur bahkan telah mengumumkan besaran kenaikan UMP di masing-masing wilayahnya.

Pemerintah lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2023 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 menetapkan, kenaikan UMP maksimal 10% untuk tahun 2023.

Namun, di sisi lain, Bank Indonesia (BI) ternyata telah mewanti-wanti agar kenaikan UMP tidak terlalu tinggi karena persentase yang tinggi dari penetapan UMP 2023 akan memicu inflasi ke depannya.

-

-

Gubernur BI Perry Warjiyo mengingatkan agar kenaikan upah buruh tidak terlalu tinggi karena kenaikan UMP menjadi salah satu penyebab peningkatan inflasi. Sayangnya, dia tidak menyebut secara spesifik berapa kenaikan upah buruh yang ideal.

"Upah buruh ini jangan terlalu naik berlebihan, sehingga itu (sasaran inflasi 3% plus minus 1%) betul-betul bisa dilakukan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pekan lalu, dikutip Senin (28/11/2022).

Adapun, Perry sebelumnya telah mengungkapkan bahwa inflasi inti pada tahun depan memang akan cenderung naik, namun masih lebih rendah dari konsensus pasar. BI memproyeksikan inflasi inti pada kuartal I-2023 akan sebesar 3,7%. Sementara itu, inflasi inti pada akhir tahun ini akan mencapai 3,3%.

BI pun telah bertekad untuk memastikan inflasi inti kembali ke dalam sasaran 3,0±1% lebih awal, yakni di semester pertama 2023.

Lebih lanjut, inflasi utama Indonesia pada Oktober 2022 tercatat sebesar 5,71% (year on year/yoy), turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 5,95% (yoy).

Meski realisasi inflasi Oktober 2022 berhasil ditekan di bawah perkiraan BI yang sebesar 6,1%, namun angka tersebut masih di atas sasaran inflasi BI.

Sementara, BI dalam Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) 2023 memperkirakan inflasi akan turun ke level 3,61% tahun depan.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan terkait dengan kenaikan UMP 2023. Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat di Tanah Air masih belum pulih dari pandemi Covid-19. Hal ini ditambah adanya ketidakpastian ekonomi global yang menekan laju ekonomi nasional.

Atas pertimbangan itu, dia memahami bahwa struktur ekonomi Indonesia yang disumbang paling besar dari konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, upaya menjaga daya beli masyarakat diperlukan. Sehingga perlu mengakomodasi perubahan perhitungan upah minimum di 2023.

Mempertimbangkan hal tersebut, lanjut Ida, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum 2023. Dengan pertimbangan daya beli masyarakat yang diwakili variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

"Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dua unsur baik pekerja maupun buruh dan pengusaha," tuturnya.

Ida menjelaskan rumusan penetapan upah minimum adalah penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Inflasi yang dimaksud tingkat provinsi dihitung dari periode September tahun sebelumnya ke periode September tahun berjalan.

Sedangkan alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang 0,10 - 0,30. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sebagai catatan, dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sama-sama meningkat di tahun ini, maka pengali dari UMP pun otomatis meningkat. Hal ini pun membuat persentase kenaikan UMP lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Waspada Efek Spiral

Kepala Ekonom BCA David Sumual punya kekhawatiran jika UMP di atas 10%, akan menimbulkan wage-price spiral effect atau efek spiral dari kenaikan upah terhadap harga.

Wage-price spiral effect, kata David sudah terjadi di Eropa. Di mana inflasi sempat menyentuh 8% (year on year/yoy), namun naik lagi pada level 10% pada Oktober 2022.

Di mana, banyak sektor industri di beberapa negara di Eropa yang upah atau penghasilannya dinaikkan. Sehingga hal ini memicu kenaikan harga barang-barang di Eropa.

"Itu yang menambah inflasi naik di atas 10% lagi, itu juga pernah terjadi pada tahun 1970-an, ada wage-price spiral effect, sehingga inflasinya konstan, relatif tinggi selama bertahun-tahun," jelas David kepada CNBC Indonesia, Senin (28/11/2022).

Melansir laman resmi IMF, wage-price spiral merupakan istilah ekonomi yang menggambarkan fenomena kenaikan harga sebagai akibat dari kenaikan upah. Sehingga adanya kenaikan upah, memicu kenaikan inflasi yang lebih tinggi lagi.

Secara ilustrasi misalnya, ketika pekerja menerima kenaikan upah, maka permintaan akan barang dan jasa akan melonjak, dan pada gilirannya ini menyebabkan harga naik.

Kenaikan upah pada akhirnya akan meningkatkan biaya produksi yang akan diteruskan kepada konsumen sebagai harga yang lebih tinggi.

Jika inflasi naik lagi di Indonesia, ada risiko suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) juga ikut terkerek.

Kenaikan suku bunga acuan bank sentral akan berimbas kepada masyarakat Indonesia, mulai dari membengkaknya biaya pinjaman usaha hingga turunnya penciptaan lapangan kerja.

Pada pengumuman Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 16-17 November, diputuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%.

"Kalau inflasi naik lagi, ada tekanan lagi bagi BI untuk meredam inflasinya, dengan mereka bisa jaga, mudah-mudahan kenaikan bunganya gak terlalu signifikan lagi ke depan," jelas David.


Menurut David kenaikan UMP 10% juga tidak akan besar pengaruhnya ke perekonomian dan inflasi nasional. Sumbangan kenaikan UMP di tahun depan, diperkirakan hanya akan menyumbang 0,1% ke inflasi nasional.

Sementara untuk pertumbuhan ekonomi, kenaikan UMP 10% di 2023 juga dampaknya hampir tidak ada, karena kenaikan UMP ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, di tengah inflasi yang masih tinggi pada level 5,7% (yoy) per Oktober 2022.

"Dampak ke pertumbuhan ekonomi paling hanya sekedar mempertahankan daya beli saya, jadi tidak menambah ke pertumbuhan sebenarnya. Sekedar mempertahankan daya beli," jelas David.

"Jadi sebenarnya (kenaikan UMP maksimal 10%) tidak menambah ke pertumbuhan ekonomi terlalu besar,, malah gak ada impactnya," kata David lagi.


[-]

-

Kabar Terbaru, Gaji PRT di Taiwan Naik Nyaris Rp10 Juta/Bulan
(haa/mij)

Sentimen: netral (50%)