Kritik KUHP Soal Orang Kasih Miras ke Orang Mabuk, Hotman Paris: Pegawai Bar Bisa Masuk Penjara
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
8 Desember 2022 20:30 WIB
Hotman Paris mengatakan bahwa pegawai bar bisa saja dipenjara karena mengantarkan minuman keras kepada pengunjung yang telah mabuk.
Hotman Paris (instagram.com/hotmanparisofficial)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris mengkritik Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh anggota DPR. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
"Para remaja ne, lo hati-hati mulai sekarang di pasal 424 KUHP yang baru disahkan disebutkan kalau lo ke bar sama teman, teman lo sudah mulai mabuk, kalau kamu tambah lagi minumannya kamu kena penjara, satu tahun," kata Hotman di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (8/12/2022).
Hotman Paris mengatakan bahwa pegawai bar bisa saja dipenjara karena mengantarkan minuman keras kepada pengunjung yang telah mabuk.
KUHP Sah Jadi UU, DPR: Perubahan Mental Penegak Hukumnya Juga Urgen untuk Dilakukan
"Jadi kalau misalnya orang sudah mulai sedikit tipsy, terus oleh pegawai bar ditambah minumannya masuk penjara, satu tahun penjara," ujarnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris menilai bahwa pasal tersebut hanya membuat turis luar negeri takut ke Bali. Ia menyebut turis di Bali pasti mabuk apabila masuk ke bar.
"Di sebuah bar pasti ada orang yang tipsy atau mabuk, apalagi di Bali bule-bule itu selalu tipsy. Jadi kalau pegawai bar nambah minuman bule yang sedang tipsy, pegawai barnya masuk penjara itu pasal 424 KUHP yang baru makanya bule-bule bakal ketakutan ne ke Bali," ujarnya.
RKUHP Disahkan, Ini 10 Pasal Bermasalah Menurut YLBHI
Sentimen: negatif (99.7%)