Sentimen
Negatif (100%)
9 Des 2022 : 19.37
Informasi Tambahan

BUMN: Batik Air

Kab/Kota: Semarang, Surabaya, Kuala Lumpur

Kasus: covid-19, Tipikor, HAM, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Joko Tjandra

Joko Tjandra

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Aparat Penegak Hukum di Pusaran Kasus Korupsi

9 Des 2022 : 19.37 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Aparat Penegak Hukum di Pusaran Kasus Korupsi


JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia berada di posisi yang dilematik dalam memperingati Hari Antikorupsi Dunia yang jatuh pada hari ini, Jumat (9/12/2022).

Bukan hanya soal kasus korupsi yang masih merajalela, namun juga rekam jejak yang buruk dalam hal integritas para penegak hukumnya yang justru terlibat korupsi.

Baca juga: Hakordia 2022: Ironi Adik-Kakak Terjerat Kasus Korupsi

Antara lain, ada jaksa yang memperoleh pemangkasan hukuman, namun penuntutnya tak melayangkan banding.

Ada pula suap yang melibatkan hakim dengan menggunakan perpanjangan tangan yang notabene para anggota penegak hukum pula.

Selain itu, terdapat juga polisi eks narapidana korupsi yang sempat tak dipecat karena dinilai berprestasi.

Berikut beberapa kisahnya yang dirangkum Kompas.com:

Jaksa Pinangki

Sebelum dicokok, Pinangki Sirna Malasari adalah Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Kasus Pinangki berawal dari foto viral di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan temuan ini ke Komisi Kejaksaan.

Mereka menduga, foto itu diambil pada 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Pinangki terbukti melanggar disiplin dan diberhentikan sementara dari jabatannya pada 30 Juli 2020.

Baca juga: Hadiri Hakordia 2022, Wapres: Sama seperti Covid-19, Korupsi Musuh Semua Bangsa

Status Pinangki pun kemudian naik menjadi tersangka tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana Djoko Tjandra. Ia kemudian ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 11 Agustus 2020.

Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Pinangki terbukti bersalah dan memvonisnya dipenjara 10 tahun dan Rp 600 juta, lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum.

Pinangki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, ikhlas dipecat, dan punya balita.

Karena putusan itu, banyak pihak mendesak agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi di tingkat Mahkama Agung. Namun JPU menganggap putusan tersebut sudah sesuai tuntutan mereka.

Setelah dua tahun dipenjara, Pinangki bebas bersyarat pada 6 September 2022. Pinangki beberapa kali mendapat remisi, misalnya remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 selama satu bulan dan remisi 3 bulan dalam rangka HUT ke-77 RI.

Brotoseno

Raden Brotosono masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sebelum karier kepolisiannya berakhir usai dipecat tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada 8 Juli 2022.

“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Brotosono merupakan bekas narapidana. November 2016, ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 14 Juni 2017 Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Brotoseno dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang senilai Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang. Dia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan sendiri.

Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Dia menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.

Baca juga: Hakordia 2022: Mengingat Lagi Obral Remisi untuk Koruptor Sepanjang Tahun Ini...

Divonis 5 tahun penjara pada 2017, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan menghirup udara segar pada 15 Februari 2020.

Mirisnya, walaupun bekas napi korupsi, Polri tak langsung memecat Brotoseno. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapati Brotoseno kembali bekerja sebagai penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Polri menyatakan Brotoseno telah menjalani sidang kode etik dan profesi atas kasus yang menjeratnya, namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kala itu, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, Brotoseno tak dipecat karena dinilai berprestasi selama menjadi anggota Polri, meski tak disebutkan detail prestasi yang dimaksud.

Berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi Polri pertama, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan. Sidang itu baru digelar pada 13 Oktober 2020, 8 bulan setelah Brotoseno bebas bersyarat. Padahal, mestinya sidang dilaksanakan tahun 2017, sesaat setelah Brotoseno divonis bersalah atas kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor.

Brotoseno resmi dipecat secara tidak hormat pada 8 Juli 2022. Pemberhentian AKBP Brotoseno tertera dalam keputusan Komisi PK Sidang Etik nomor PUT-KEP PK/1/VII Tahun 2022.

Hakim Itong

Itong Isnaeni Hidayat adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ketika ditangkap tangan KPK pada 19 Januari 2022 bersama beberapa orang lain. KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan, panitera pengganti PN Surabaya, guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.

Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar. Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta pada Itong melalui Hamdan. Saat penyerahan uang itu dilakukan, KPK menangkap keduanya dan melanjutkan penangkapan terhadap Itong.

Dalam konferensi pers pengumuman tersangka oleh KPK, Itong sempat naik pitam dan berseru, ”ini semua omong kosong!” namun ia tetap jadi pesakitan.

Jaksa penuntut umum menuntutnya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp390 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Sidang pembacaan putusan pada Selasa (25/10/2022) menetapkan vonis 5 tahun penjara bagi Itong. Majelis hakim menilai Itong terbukti sah dan meyakinkan bersalah korupsi. Statusnya sebagai penegak hukum menjadi pemberatan hukuman untuk Itong.

Itong geleng-geleng mengaku tak menyangka karena menurutnya, dirinya tidak pernah menerima apa pun dari Hamdan. Itong pun mengajukan banding.

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung sewaktu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Semarang, Jawa Tengah, dan Jakarta pada 21-22 September 2022.

Selain dia, dalam perkara itu, KPK menetapkan 10 tersangka di mana Sudrajad diduga menerima suap.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sangkaan suap Sudrajad bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Baca juga: Hakordia 2022: Kepercayaan Publik Kian Rendah, KPK Makin Lemah

Dalam perkara itu, Intidana memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Namun, mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat sehingga memutuskan kasasi ke MA.

Pada 2022, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto mengajukan kasasi ke MA, padahal koperasi ini masih memberikan kuasanya kepada Eko dan Yosep.

Kedua pengacara tersebut kemudian diduga bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai kepaniteraan MA yang dianggap bisa menjadi perantara dengan Sudrajad, yang nantinya diharapkan bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca juga: Peringati Hakordia 2022, Polri Tegaskan Dukungan Berantas Korupsi

Menurut Firli, pihak yang bersedia membantu Yosep dan Suparno adalah Desi Yustria dengan memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Desi kemudian mengajak Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie.

Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini. Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.

KPK menduga, Desi, Muhajir dan Elly menjadi tangan panjang Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA guna menerima suap dari orang-orang yang berperkara di MA. Sudrajad disebut menerima sekitar Rp 800 juta lewat Elly.

Yosep dan Eko berharap suap yang telah pihaknya bayarkan bisa membuat Majelis Hakim MA mengabulkan putusan kasasi yang menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Meski demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

“KPK menduga Desi dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Firli.

Gazalba Saleh

Teranyar, KPK menahan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan ini dilakukan usai penyidik memeriksa Gazalba selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (8/12/2022). Ia ditahan 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka.

Baca juga: Sejarah Hakordia yang Diperingati Setiap Tanggal 9 Desember

Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dolar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)