Sentimen
Negatif (100%)
10 Des 2022 : 14.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bekasi, Rawalumbu

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Hukuman Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diperberat Jadi 12 Tahun

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

10 Des 2022 : 14.27
Hukuman Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diperberat Jadi 12 Tahun

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara di tingkat banding. 

Hukuman politikus Golkar itu lebih lama 2 tahun dibandingkan dengan putusan di pengadilan tingkat pertama yang hanya 10 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tinggi Bandung menyatakan bahwa Rahmat Effendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Putusan ini sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu kumulatif pertama, dakwaan alternatif kesatu kumulatif kedua dan dakwaan ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Selasa (6/12/2022).

Selain memperberat pidana badan, PT Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh Rahmat Effendi dari perbuatan pidana.

Vonis Tingkat Pertama

Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 10 tahun penjara.

Rahmat Effendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

"Pidana penjara selama 10 tahun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip amar putusan PN Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil fan bangunan serta fasilitas Glamping Jasmine.

Rahmat Effendi juga dihukum berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Rahmat Effendi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi telah menerima Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar) dari sejumlah pihak.

Adapun, para pihak yang menyuap Rahmat yakni, pengusaha Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin Rp3 miliar, dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," seperti dikutip dari surat dakwaan Rahmat Effendi, Senin (30/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sentimen: negatif (100%)