Sentimen
Positif (100%)
10 Des 2022 : 11.48
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hakim Wahyu Iman Santoso Tetap Sidang Kuat Ma'ruf

10 Des 2022 : 11.48 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hakim Wahyu Iman Santoso Tetap Sidang Kuat Ma'ruf

MAJELIS Hakim persidangan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Kuat Ma'ruf tetap diketuai oleh Wahyu Iman Santoso.

Hal itu juga dikonfirmasi pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (9/12).

Ia mengatakan bahwa Wahyu Iman akan tetap menjadi hakim dalam sidang terdakwa Kuat Ma'ruf. "Masih," kata Djuyamto saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kepastian tersebut diketahui dari jadwal sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan tersebut. Di dalam jadwal tersebut, tertera nama Wahyu Iman Santoso yang tetap bertugas sebagai hakim ketua dalam persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Sebelumnya, pihak Kuat Ma'ruf telah melaporkan hakim Wahyu Iman kepada Komisi Yudisial (KY). Hal itu lantaran pihak Kuat menilai bahwa hakim Wahyu telah melanggar kode etik ketika menangani perkara kliennya.

"Terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia (hakim Wahyu) pada saat sidang," kata Irwan Irawan selaku penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Kamis (8/12).

Menurut Irwan, pernyataan hakim Wahyu tersebut dinilai menyudutkan kliennya.


Baca juga: Ferdy Sambo Batal Berikan Kesaksian dalam Sidang Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan


"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa (momen) ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setting-an dan sebagainya," ujar Irwan.

Irwan mengatakan bahwa seorang hakim tidak boleh menyampaikan kalimat yang menyimpulkan. Irwan menganggap bahwa hakim Wahyu telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 158 KUHAP.

"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," ucap Irwan.

Pasal 158 KUHAP sendiri menyebutkan bahwa, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan penyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa".

Dilain sisi, KY membenarkan adanya laporan terhadap hakim Wahyu Iman Santoso oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," ujar juru bicara KY Miko Ginting di Jakarta, Kamis kemarin.

Miko menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu guna memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.

Miko juga menegaskan bahwa KY akan memeriksa laporan tersebut secara objektif. "Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," imbuhnya. (OL-16)

Sentimen: positif (100%)