Sentimen
Negatif (100%)
10 Des 2022 : 11.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait

Dulu Ditolak Mentah-Mentah Menhub Jonan, Kereta Cepat Kembali Minta Konsesi 80 Tahun

10 Des 2022 : 11.43 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dulu Ditolak Mentah-Mentah Menhub Jonan, Kereta Cepat Kembali Minta Konsesi 80 Tahun

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) dilaporkan meminta masa konsesi kereta cepat diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain.

Sebagai pengelola Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), PT KCIC ingin masa konsesi diperpanjang dari sebelumnya selama 50 tahun.

Hal itu disampaikan Dirjen Perkeretaapian Kemneterian Perhubungan (Kemenhub) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR pada Kamis, 8 Desember 2022.

"Terkait dengan masa konsesi, telah ditetapkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 tahun 2022 tanggal 15 Agustus 2022, meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi kereta cepat Jakarta Bandung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal.

"Di mana terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukan penyelesaian masa konsesi menjadi 80 tahun," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Nyaris 30 Tahun Absen, Indonesia Bakal Gelar Bali International Airshow 2024

Risal Wasal kemudian membeberkan urgensi disesuaikannya masa konsesi PT KCIC terhadap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun.

"Urgensi dari penyesuaian masa konsesi antara lain, satu, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan, cost overrun, sehingga proyek dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu," tuturnya.

"Yang kedua menggunakan, menjaga kesinambungan proyek KCJB sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraan KCJB di berbagai aspek, baik itu sosial, ekonomi, politik, lingkungan, teknologi, dan pendidikan serta kontribusi pada pendapatan negara yang dapat menguntungkan stakeholder dan masyarakat," katanya.

"Ketiga, untuk mewujudkan proyek KCJB sehingga dapat mempererat hubungan bilateral antara kedua negara," ujar Risal Wasal menambahkan.

Padahal, permohonan masa konsesi itu sempat ditolak mentah-mentah oleh Ignasius Jonan saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan masa jabatan 2014-2016.

Dia diketahui beberapa kali mengungkapkan keberatannya soal adanya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini.

Baca Juga: Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Anies Baswedan dan NasDem Curi Start Kampanye Pemilu 2024

Bahkan, Ignasius Jonan sempat menolak menerbitkan izin trase pembangunan kereta cepat karena dinilai masih ada beberapa regulasi yang belum dipenuhi, terutama terkait masa konsesi.

Sebagai Menhub, dia juga tidak hadir saat acara groundbreaking proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung di Walini, padahal seharusnya menjadi penanggung jawab utama sektor perkeretaapian di Indonesia saat itu.

Apalagi, acara peletakan batu pertama pada Januari 2016 itu dihadiri langsung oleh atasannya, Presiden Jokowi.

Ignasius Jonan kemudian tak lagi menjabat sebagai Menhub sejak Juli 2016 karena terkena reshuffle kabinet.

Izin trase dari Kementerian Perhubungan sempat terkatung-katung karena belum diterbitkan oleh Ignasius Jonan.

Menurutnya, alasan belum keluarnya izin adalah karena dirinya tegas mengikuti koridor regulasi.

 

Ignasius Jonan menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempersulit perizinan kereta cepat  asalkan semua persyaratan bisa dipenuhi.

Dia menuturkan saat itu PT KCIC belum sepakat dengan Kementerian Perhubungan terkait dengan konsesi.

Hal itu adalah karena dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015 dan UU Nomor 23 Tahun 2007 disebutkan, konsesi perkeretaapian diberikan maksimal hanya 50 tahun dan mulai berlaku saat perjanjian ditandatangani.

Sementara pihak KCIC ngotot menginginkan agar konsesi 50 tahun dimulai saat kereta cepat mulai beroperasi dan bisa diperpanjang.

Baca Juga: Gedung Sentra Mulia Kemenkumham Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab

Ignasius Jonan menekankan bahwa pemerintah memberikan hak pengoperasian dan pembangunan kereta.

Menhub sebagai perwakilan negara pun menegaskan bahwa konsesi diberikan maksimum 50 tahun sejak ditandatangani kontrak konsesi, bukan sejak pertama kali operasi.

"Kami tidak mau mengulang kejadian di jalan tol, yakni pemegang konsesi tidak segera membangun jalan tol dan konsesi berlaku sejak pertama kali beroperasi. Akhirnya pemerintah tersandera," tutur Ignasius Jonan kala itu.

"Kalau minta 50 tahun dan bisa diperpanjang, tidak saya berikan," ucapnya.

"Alasannya, konsesi ini gratis. Mereka tidak bayar sepeser pun. Konsesi di kereta berbeda dengan konsesi di laut dan udara. Kalau di laut, pemegang konsesi harus bayar 2,5 persen, sedangkan di kereta tidak ada fee konsesi," tuturnya menambahkan.

Akhirnya PT KCIC mau melunak dan menuruti keinginan Ignasius Jonan, dalam kesepakatan perjanjian disebutkan masa konsesi berlangsung selama 50 tahun sejak 31 Mei 2019 dan tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan kahar, seperti ada bencana alam.

Perjanjian konsesi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung antara Kementerian Perhubungan dengan PT KCIC akhirnya ditandatangani pada Rabu, 16 Maret 2016.

Akan tetapi, setelah Ignasius Jonan tak lagi menjabat sebagai Menhub, PT KCIC belum menyerah dan kembali mengajukan masa konsesi menjadi 80 tahun.

Mereka berdalih biaya kereta cepat membengkak sangat besar, padahal hal itu bukan karena adanya bencana alam sebagaimana yang tertulis dalam perjanjian awal.***

Sentimen: negatif (100%)