Sentimen
Negatif (96%)
10 Des 2022 : 11.02
Tokoh Terkait

Ironisnya Roy Suryo Terbelit UU ITE Padahal Dulu Ikut Susun Jadi Beleid

10 Des 2022 : 11.02 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Ironisnya Roy Suryo Terbelit UU ITE Padahal Dulu Ikut Susun Jadi Beleid

Jakarta -

Terdakwa Roy Suryo terbelit kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait posting meme stupa Borobudur. Roy awalnya mengaku prihatin soal rencana kenaikan tarif di Borobudur.

"Soal kemungkinan (golongan tertentu merasa tersudutkan) bergantung persepsi orang yang melihat, saya tidak mungkin membaca pikiran orang. Niat saya baik," kata Roy Suryo, Jumat (8/12/2022).

Hal itu disampaikannya dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

-

-

"Saya simpati. Jadi karena niat itu, saya simpati terhadap umat Buddha. Jadi mispersepsi ini berbahaya, orang-orang yang kemudian melakukan memelesetkan, mengkhianati, memfitnah, itu yang saya sesali," sambungnya.

Roy mengaku simpati terhadap umat Buddha. Dia juga mengaku merasa ikut 'memiliki' Candi Borobudur maka berinisiatif menyuarakan kritik rencana kenaikan harga itu.

Jaksa sempat bertanya soal stupa Borobudur yang berada di tempat terhormat bagi umat Buddha.

"Terdakwa tahu nggak patung stupa yang ada di Candi Borobudur itu dianggap suci oleh umat Buddha?" tanya jaksa kepada Roy Suryo.

"Sepanjang yang saya hanya tahu dari agama saya, kita tidak menyembah patung, dan saya tahu dari teman teman saya yang umat Buddha, mereka tidak menyembah patungnya, Buddha itu ada di hati mereka," jawab Roy.

Roy Suryo Ngaku Jadi Korban UU ITE

Roy Suryo berharap tak ada orang lain yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian seperti yang dihadapinya. Dia menilai kasus ini sungguh ironis karena ikut menyusun UU ITE.

"Saya hanya mohon saja, pelajaran bagi saya ini, itu tidak dialami orang lain, dan ini memang sangat ironis," ungkap Roy.

Saat itu, anggota tim penasihat hukum menanyakan harapan Roy soal keadilan di Indonesia setelah menghadapi perjalanan kasus ini. Roy mengatakan dirinya, yang turut andil dalam penyusunan beleid atau aturan itu, malah kemudian terjerat.

"Orang yang pernah bersama-sama dengan pemerintah membuat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 justru malah karena ketidaktahuan orang yang melaporkan malah menjebloskan saya dengan itu. Orang yang melakukan revisi terhadap pasal-pasal UU ITE bersama-sama anggota DPR menjadi korban dari UU ITE," tutur Roy.

Roy mengatakan baru mendengar soal pengesahan RKUHP menjadi UU. Dia memuji anggota legislatif di DPR karena berani mengesahkannya di luar jadwal yang ditentukan.

"Saya pernah menjadi anggota Baleg di DPR. Jadi yang menyusun UU itu. Biasanya itu disahkan pada saat sebelum reses, jadi besok reses, hari ini disahkan. Supaya apa? Kalau besok ribut, ya DPR-nya reses, tapi kemarin berani disahkan sebelum reses," ujarnya.

"Itu saya memuji terus terang, berani. Di situ malah Pasal 28 ayat 2 itu pun dicabut, dipindahkan ke dalam KUHP. Meskipun ada masa proses tiga tahun, saya berkata ini bukan hanya membaca ya, karena saya anggota Baleg di DPR, proses-proses itu ada," sambung Roy.

Dia berharap tak ada lagi pihak yang mengalami kasus seperti yang dihadapinya lantaran Pasal 28 ayat 2 yang menjeratnya kini telah dicabut.

"Nah, saya tidak tahu apakah ini ridho dari Allah SWT kenapa justru sebelum putusan dicabut pasal itu dan dimasukkan ke dalam UU baru, tapi memang belum langsung serta-merta bisa digunakan, tapi itulah pendapat hukum nanti monggo. Tapi artinya saya berharap seperti perintah seperti kasus yang pernah saya bela dulu, semoga mereka tidak terkena UU yang awalnya untuk transaksi elektronik, bukan UU siber," kata Roy.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sentimen: negatif (96.8%)