Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNPAD
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Jadi Otak Kasus Brigadir J, Hukuman Ferdy Sambo Diprediksi Bakal Diperberat
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Dr Romli Atmasasmita memperkirakan hukuman terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, bakal diperberat.
Sebab menurut Romli, peran utama Ferdy Sambo sejak awal kasus itu terungkap sudah sangat jelas yakni diduga sebagai otak yang merancang skenario pembunuhan dan merekayasa tempat kejadian perkara (TKP).
"Aktor intelektualnya ya dia (Ferdy Sambo). Pasti perkiraan ini, pemberatan hukuman akan dihadapi oleh Sambo," ujar Romli dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Diuntungkan CCTV di Rumahnya Rusak, Pengacara Yosua Curiga Itu Bagian dari Skenario
Romli menilai Ferdy Sambo agak sulit bisa lepas dari hukuman maksimal dalam 2 pasal dakwaan jaksa penuntut umum.
Romli juga menilai pernyataan Sambo yang tidak mengaku ikut menembak Yosua justru bisa semakin memperberat tuntutan jaksa dan vonis hakim.
Sebab menurut Romli, dari rekonstruksi terlihat Sambo memperagakan turut menembak Yosua yang sudah tertelungkup usai ditembak Bharada Richard Eliezer.
"Itu dalam rekonstruksi, lho. Jadi jelas Sambo menembak setelah Eliezer. Ketika Eliezer menembak, itu belum terampas nyawanya, belum mati, (Yosua) mati dengan tembakan terakhir dari Sambo," ujar Romli.
Baca juga: Hendra Kurniawan Bantah Pernah ke Ruangan Ferdy Sambo pada 13 Juli
"Keterangan ini malah memberatkan Sambo," ujar Romli.
Dalam kasus ini, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Eks Staf Pribadi Ferdy Sambo Tak Tahu Ada Sprin Kasus Kematian Brigadir J
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Emosi Dicecar soal Andilnya dalam Penembakan Brigadir J, Sambo: Nanti Hakim yang Nilai!
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)