Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh. Sebelumnya, Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan Gazalba ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad telah ditahan bersama sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.
Baca Juga
Hakim Agung Gazalba Saleh Penuhi Panggilan KPK
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12).
Johanis mengatakan, Gazalba bakal ditahan untuk 20 hari pertama, mulai dari 8 Desember sampai 27 Desember 2022. Gazalba ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.
Baca Juga
KPK Segera Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Suap
Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)
Baca Juga
KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Dugaan Suap di MA
Sentimen: positif (66.7%)