Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Sukabumi
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
PT KAI angkat bicara soal insiden perusakan di Stasiun Sukabumi
Alinea.id Jenis Media: News
PT KAI Daop 1 Jakarta angkat bicara kejadian perusakan loket Stasiun Sukabumi. Hal itu dilakukan oleh oknum calon penumpang tidak menerima kondisi pada saat tidak diizinkan melakukan perjalanan Kereta Api (KA) oleh petugas karena belum memenuhi persyaratan.
Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya menindak tegas oknum yang telah melakukan perusakan fasilitas stasiun serta mencederai petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan. Pelaku telah diamankan oleh petugas dan saat ini telah dibawa ke Polsek Cikole, Sukabumi untuk diproses secara Hukum.
“KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas seluruh oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun dan sarana KA serta tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas,” kata Eva dalam keterangan, Jumat (9/12).
Eva mengungkapkan, calon penumpang tersebut sebelumnya akan menggunakan KA Lokal Pangrango relasi Sukabumi - Bogor. Namun saat melalui proses pemeriksaan, berdasarkan sistem terdata bahwa dari lima calon penumpang dalam satu kode booking terdapat 2 nama yang belum melakukan vaksin sesuai persyaratan.
“(Mereka) tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak dapat divaksin karena alasan medis. Sesuai aturan maka kedua nama tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan diarahkan ke loket,” ungkapnya.
Saat mendapatkan penjelasan salah satu calon penumpang berinisial IT tidak mau menerima aturan yang berlaku dan sempat mendorong petugas boarding kemudian memecahkan kaca loket Stasiun yang berdampak satu petugas luka terkena serpihan kaca.
“Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun dan di atas KA,” ujarnya.
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa sesuai ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid dan Kementerian Perhubungan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 agar perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.
Sentimen: positif (78%)