Sentimen
Negatif (100%)
10 Des 2022 : 08.39
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Hukuman bagi Koruptor di Dunia, Negara Asia Tenggara Ini Terapkan Eksekusi Mati

10 Des 2022 : 08.39 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Hukuman bagi Koruptor di Dunia, Negara Asia Tenggara Ini Terapkan Eksekusi Mati

JAKARTA, iNews.id - Hukuman bagi para koruptor di berbagai negara berbeda-beda, namun umumnya sangat berat. Praktik korupsi masih terjadi di dunia, bahkan di beberapa negara semakin marak, melibatkan uang dengan jumlah fantastis. 

Untuk memberikan efek jera serta pelajaran bagi orang lain agar tidak meniru, beberapa negara menerapkan hukuman sangat berat, mulai denda dengan nilai fantastis, penjara seumur hidup, sampai eksekusi mati.

Berikut beberapa negara yang menerapkan hukuman bagi koruptor:

1. Indonesia

Hukuman bagi koruptor di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pada Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun serta paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Editor : Anton Suhartono

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (100%)