Sentimen
Negatif (99%)
10 Des 2022 : 07.15
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: bandung

Kasus: Teroris, Bom bunuh diri

Tokoh Terkait

Tes Psikologi Forensik Umar Patek Dinilai Perlu Ditinjau

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

10 Des 2022 : 07.15
Tes Psikologi Forensik Umar Patek Dinilai Perlu Ditinjau
Jakarta: Psikolog forensik Universitas Indonesia Zora A Sukabdi menekankan pentingnya pemeriksaan psikolog forensik terhadap narapidana terorisme (napiter) selama proses deradikalisasi. Ikrar setia kepada NKRI tidak bisa dijadikan patokan tunggal membebaskan napiter.
 
Pernyataan itu merespons bebas bersyaratnya Umar Patek, narapidana terorisme peristiwa Bom Bali yang menewaskan 202 orang.
 
"Pemeriksaan psikologi forensik penting untuk menakar atau mengevaluasi tingkat risiko, baik sebelum, selama, dan sesudah dideradikalisasi," kata Zora kepada Media Indonesia, Jumat, 9 Desember 2022.

-?

- - - -
Menurut dia, akan sulit mengetahui progres perkembangan perilaku napiter dari tahun ke tahun jika deradikalisasi yang dijalani tanpa pemeriksaan psikologi forensik menyeluruh. Zora tidak ingin aksi bom bunuh diri oleh residivis tindak pidana terorisme terulang seperti di Polsek Astanaanyar, Bandung.
 
Pelaku serangan bom bunuh diri pada Rabu, 7 Desember 2022, ialah Agus Sujanto alias Agus Muslim, mantan napi teroris kasus bom Cicendo 2017 yang dibebaskan pada Oktober 2021. Zora menyebut bahwa Agus tidak pernah diperiksa secara psikologi forensik.
 
"Informasi yang saya terima bahwa pelaku bom Astana Anyar ini ternyata tidak pernah diperiksa secara psikologi forensik dan tidak pernah dideradikalisasi. Tidak ada yang punya datanya bahwa pelaku tersebut pernah menerima program deradikalisasi," ungkap Zora.
 
Ia berpandangan bahwa ada dua perspektif yang mencuat dari pembebasan bersyarat Umar Patek. Pertama, berdasarkan pada kebijakan dalam negeri yang menyatakan Umar Patek sangat kooperatif selama program deradikalisasi. Kedua, datang dari kacamata korban yang menolak pembebasan itu. 
 
Selain deradikalisasi, Zora menyoroti kebijakan penanggulangan terorisme oleh pemerintah melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Ia menyebut aturan yang terkandung dalam KUHP baru itu banyak memberikan ruang bagi napi, termasuk napi teroris, untuk bertaubat.
 
"Apapun jenis kriminalnya diberikan semacam kesempatam untuk community service atau pelayanan, sehingga ini jadi kompleks sekali," jelas dia.
 

(AGA)

Sentimen: negatif (99.2%)