Sentimen
Jadi DPO Polres Jakbar Natalia Rusli Diimbau Taat Hukum
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pengacara Natalia Rusli alias Natalia. Natalia telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan.
"Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb. Kami juga telah memposting melalui akun media sosial kami di Instagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Haris mengatakan berkas perkara yang menjerat Natalia sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Natalia telah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejari Jakbar.
Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Lawfirm sebagai pihak yang berseteru dengan Natalia mengimbau agar dia taat hukum.
"Sebaiknya taat hukum dan hadapi proses persidangan. Masa lawyer nggak mau taat hukum? Lalu untuk apa praktik hukum?" kata Kate Victoria Lim, Jumat (9/12/2022).
Kate menambahkan bahwa walau seorang pengacara, tidak seharusnya Natalia Rusli menjelekkan Polres Jakarta Barat dan membuat fitnah keji.
"Polres itu menetapkan tersangka karena ada laporan dari korban dan pemeriksaan saksi. Setiap prosedur dijalani penyidik dengan benar. Tidak baik menyebarkan berita menjelekkan institusi Polri tanpa bukti. apakah ada putusan pengadilan, Polres Jakarta Barat ada penyalahgunaan wewenang? Sebagai Lawyer, seharusnya Natalia Rusli mendukung kinerja dan reputasi POLRI bukan malah menjelekan dan meyudutkan polri ketika hasil tidak sesuai ekspektasi Natalia," ucapnya.
Polisi mengimbau agar masyarakat dapat menghubungi call center Polres Metro Jakbar jika menemukan Natalia. (ebs)
Sentimen: negatif (99.2%)