Sentimen
Negatif (100%)
10 Des 2022 : 03.50
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, Teroris, penganiayaan

Tokoh Terkait

Satu Tahanan Tewas, 4 Oknum Polisi di Tapanuli Selatan Dinonaktifkan

10 Des 2022 : 03.50 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Satu Tahanan Tewas, 4 Oknum Polisi di Tapanuli Selatan Dinonaktifkan

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah oknum anggota Polisi di Polres Tapanuli Selatan dinonaktifkan buntut tewasnya satu tahanan di tempat mereka bertugas.

Keempatnya diduga melakukan tindak penganiayaan yang berujung kematian terhadap seorang tersangka perampokan.

Kejadian bermula saat personel Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu, 4 Desember 2022.

Mereka diringkus terkait kasus perampokan sadis berupa 900 gram emas dan uang tunai Rp10 juta milik korbannya.

Baca Juga: Mahfud MD: Waspada, Teroris Musuh Kemanusiaan Bukan Penjuang Agama

Sehari kemudian, tepatnya pada Senin, 5 Desember 2022, petugas ruang tahanan mendapati AD dalam kondisi lemas.

Petugas lalu membawa AD ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Sesuai diagnosa dokter yang memeriksa AD yang diterima pihak kepolisian, penyebab kematiannya adalah dehidrasi berat.

Setelah itu, sebanyak empat oknum polisi yang bertugas dinonaktifkan buntut kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang tersangka perampokan berinisial AD.

Keempat personel polisi tersebut masing-masing Briptu RR, Briptu RA, Bripda A dan Briptu B.

Baca Juga: Waspada Covid-19 XBB, PPKM Level 1 Berlaku saat Libur Akhir Tahun

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam, mengatakan bahwa keempat personel polisi tersebut dinonaktifkan dari tugas mereka untuk menjalani pemeriksaan.

"Mereka akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan," ucapnya, Kamis, 8 Desember 2022.

Imam mengatakan bahwa keempat personel itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan.

Akan tetapi, Imam tidak merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan keempat oknum anggota Polisi tersebut.

Pihaknya pun mendalami kasus ini dalam bentuk laporan tipe A, artinya Polres Tapsel secara inisiatif membuat laporan sendiri terhadap 4 anggotanya yang melanggar kode etik.

"Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 9 Desember 2022.***

Sentimen: negatif (100%)