Sentimen
Negatif (99%)
9 Des 2022 : 22.45
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

KUHP Berpotensi Mendorong Kebijakan Diskriminatif terhadap Perempuan

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

9 Des 2022 : 22.45
KUHP Berpotensi Mendorong Kebijakan Diskriminatif terhadap Perempuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Catatan Komnas Perempuan, ada beberapa pasal yang berpotensi mendorong kebijakan diskriminatif terhadap perempuan.

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mencontohkan, Pasal 2 KUHP disebut menyimpang dari asas legalitas.

Baca juga: KUHP Baru: Diskriminasi Berbasis SARA Diancam Penjara 1 Tahun

 

Demikian juga dengan Pasal 96 KUHP yang menyebut pidana tambahan pemenuhan kewajiban adat setempat.

"Dalam hukum yang hidup di masyarakat maupun hukum pidana adat, tidak ada kejelasan pembagian ranah pidana dan ranah perdata, serta tidak ada identifikasi jelas tentang pertanggungjawaban pidana dan identifikasi korban," kata Aminah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Selain itu, ketentuan pidana adat diatur dalam peraturan daerah (Perda) akan mendorong maraknya peraturan diskriminatif yang bisa mengkriminalkan kelompok rentan, khususnya kaum perempuan.

"Penyusunan pidana adat akan menjadi ruang pertarungan berbagai kepentingan yang berpotensi menempatkan perempuan dan anak sebagai sasaran pengaturan berdasarkan diskriminasi jenis kelamin," imbuh Aminah.

Selain menciptakan diskriminasi, Komnas Perempuan juga menyoroti Pasal 454 KUHP yang masih berkaitan dengan anak perempuan.

Baca juga: KUHP Baru: Dukun Santet dan Praktik Sihir Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Pasal tersebut dinilai tidak ada penghubung antara tindakan melarikan anak atau perempuan untuk tujuan penguasaan dalam perkawinan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"(Padahal) tindakan ini termasuk (diatur) dalam tindak pemaksaan perkawinan yang diatur dalam UU TPKS," ucap Aminah.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)