Sentimen
Negatif (100%)
9 Des 2022 : 22.53
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Komnas Perempuan Sebut Pengesahan RKUHP Menyisakan Beragam Persoalan HAM

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

9 Des 2022 : 22.53
Komnas Perempuan Sebut Pengesahan RKUHP Menyisakan Beragam Persoalan HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyoroti pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang lantaran menyisakan beragam persoalan yang menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).

"Meski memuat sejumlah kemajuan, Komnas Perempuan menyesalkan pengesahan revisi RKUHP menyisakan berbagai persoalan dalam hal peneguhan HAM," ujar Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Australia Tambahkan Informasi KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Warganya

Salah satu masalah yang ditemukan Komnas Perempuan adalah pembebasan diskriminasi atas dasar apa pun, khususnya gender, dan hak dasar yang mempengaruhi kehidupan perempuan.

Selain itu,  Aminah mengatakan, hasil revisi KUHP yang disetujui DPR bersama pemerintah pada 6 Desember itu memiliki potensi kriminalisasi yang berlebihan. "Sehingga dapat merugikan perempuan secara tidak proporsional dan melegitimasi praktik kriminalisasi terhadap perempuan, termasuk perempuan pembela HAM," ucap dia.

Menurut Aminah, hasil revisi serupa ditengarai karena belum dipenuhinya partisipasi publik berupa dialog konstruktif dalam memahami dan menyusun KUHP.

Dia memberikan contoh, KUHP yang dinilai melanggar hak-hak perempuan yang berkaitan dengan penanganan kekerasan seksual.

"Tindak pidana pencabulan masih ditempatkan sebagai tindak pidana kesusilaan," ucap Aminah.

Hal tersebut tertuang dalam bagian kelima dari Bab XV Tindak Pidana Kesusilaan tentang pencabulan yang mengatur larangan perbuatan cabul secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Menurut Aminah, tindak pidana pencabulan serupa lebih tepat ditempatkan pada tindak pidana terhadap tubuh karena sarat muatan kekerasan seksual.

Baca juga: KUHP Baru: Dukun Santet dan Praktik Sihir Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

"Apalagi ada pasal khusus yang menyatakan bahwa semua tindakan pencabulan dan tindakan memudahkan pencabulan merupakan tindak pidana kekerasan seksual," kata dia.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)