Sentimen
10 Des 2022 : 00.49
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kasus: kumpul kebo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sung Yong Kim
Duta Besar AS untuk Indonesia Kritik Pasal Kumpul Kebo KUHP, Teddy Gusnaidi: Tidak Etis, sebagai Tamu Sebaiknya Menghormati
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
10 Des 2022 : 00.49
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengomentari soal Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim yang mengkritik salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang melarang perzinaan atau kumpul kebo.
Sung Yong Kim berdalih dengan aturan itu, dapat berdampak kepada iklim investasi di Indonesia.
Teddy mengatakan, jika WNI tidak setuju dengan pasal KUHP, ia bisa menggugatnya di Mahkamah Konstitusi. Namun jika warga negara asing (WNA) ia mempertanyakan metode gugatannya.
“Tentu pernyataan ini tidak etis, sebagai tamu sebaiknya menghormati aturan main negara ini,” kata Teddy dalam unggahannya, Kamis, (8/12/2022).
Jika mau dijabarkan kata dia, bisa jadi banyak aturan di Amerika Serikat yang tidak sesuai dengan prinsip masyarakat Indonesia.
“Apakah kita bisa memaksa Amerika untuk ikut aturan yang kita buat? Tentu tidak, maka sebaliknya begitu, Amerika harus hormati aturan yang dibuat oleh Indonesia,” lanjutnya.
Eks politisi PKPI menyarankan agar pemerintah meminta Sung Yong Kim untuk diganti. Ganti dengan orang yang tidak senang bergunjing, yang mampu memposisikan diri untuk tidak terlibat terlalu jauh dalam urusan internal sebuah negara.
“Kalau memang boleh, maka Indonesia bisa memaksa Amerika untuk mengubah konstitusi mereka dan mengikuti konstitusi Indonesia, agar supaya Amerika bisa lebih beradab. Apakah boleh begitu,” tandas Jubir Partai Garuda ini.
Diketahui, meski sejumlah pasal masih menjadi kontroversi, RKUHP ini telah disepakati menjadi KUHP dalam rapat paripurna DPR RI, Senin, (6/12/2022). (selfi/fajar)
Sentimen: negatif (94.1%)