Sentimen
Negatif (87%)
6 Des 2022 : 19.14
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, korupsi

Tokoh Terkait

Sejumlah Perwira Polri Bermasalah Hukum Belum Diproses Etik, Kompolnas Surati Kadiv Propam

7 Des 2022 : 02.14 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Sejumlah Perwira Polri Bermasalah Hukum Belum Diproses Etik, Kompolnas Surati Kadiv Propam

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas akan melayangkan surat ke Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono untuk menanyakan terkait adanya polisi bermasalah hukum yang belum diproses etik. Beberapa anggota Polri yang dimaksud di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Teddy Minahasa hingga sejumlah anggota yang terseret kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Menurut Poengky, Polri dalam hal ini perlu memberikan penjelasan. Sebab jika tidak justru akan menimbulkan penilaian buruk dari masyarakat.

"Salah satu yang menjadi komplain masyarakat terkait pengaduan kasusnya kan soal kurangnya kejelasan informasi dan kurangnya komunikasi, sehingga masyarakat menganggap pelayanan Polri buruk," ujarnya.

Baca Juga: Pak Bhabin Sedih Sikap Warga Berubah saat 'Kasus Viral' Mencuat, Banyak Dipecat Anggap Seperti Cukur Kumis

Seperti diketahui, Napoleon selaku mantan Kadiv Hubinter Polri dan Prasetijo mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri merupakan terpidana kasus korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sedangkan Teddy selaku mantan Kapolda Sumatera Barat ialah tersangka dalam kasus dugaan pengedaran sabu yang diambil dari barang bukti pengungkapan di Polres Buktittinggi.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim sebelumnya juga mengklaim akan terus melakukan pengawasan terhadap proses etik ini. Termasuk, memberikan saran kepada Polri menyakut pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga jenderal tersebut.

"Kami terus awasi dan pantau, hanya ada saran-saran yang Kompolnas sampaikan, tidak bisa semua dibuka ke publik," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (5/12).

Baca Juga: Kompolnas Awasi Sidang Etik terhadap Napoleon, Prasetijo, dan Teddy Minahasa

Sentimen: negatif (87.7%)