Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
KPK Tahan Gazalba Saleh 20 Hari Ke Depan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Hakim Agung, Gazalba Saleh, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Untuk kepentingan proses penyidikan tersangka dilakukan penahan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Gazalba Saleh lantaran adanya kebutuhan untuk mempermudah proses penyidikan. Selama 20 hari ke depan Gazalba Saleh bakal tidur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
baca juga:"Sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis.
KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Gazalba Saleh; Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu; staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; PNS pada kemitraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh diduga diiming-imingi uang sebesar SGD202 ribu atau Rp2,2 miliar terkait pengurusan kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Uang itu diberikan oleh pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno usai mendapat perintah dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Yosep bersama Eko kemudian menindaklanjuti dengan meminta bantuan PNS di MA bernama Desy Yustria. Selanjutnya, Desy menghubungi staf Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal lewat bantuan staf Hakim Agung, Gazalba Saleh, yakni Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho. Hasil kesepakatan tersebut membuat jaksa memenangkan kasasi, sehingga Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara.
Lantaran berhasil memenjarakan Budiman, Yosep dan Eko menyerahkan uang secara tunai ke Desy, namun pembagiannya belum terlaksana.
Sudrajad, Gazalba Saleh, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (99.6%)