Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Paspampres
Tokoh Terkait
Panglima TNI Ungkap Kasus Paspampres-Kowad Bukan Pemerkosaan, tapi Suka Sama Suka
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan fakta baru terkait kasus dugaan pemerkosaan seorang perwira Paspampres, Mayor Infanteri BF, terhadap prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj (K) GER di sebuah hotel di Bali.
Jenderal Andika memastikan perkara tersebut bukan pemerkosaan, tetapi suka sama suka. Ia menyebut keduanya sudah beberapa kali melakukan perbuatan asusila itu meski mereka belum menikah. Keduanya bisa menjadi tersangka.
Baca Juga
Mayor BF Harus Dihukum Maksimal dan Dipecat
"Itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucap Andika, Kamis (8/12).
Andika menuturkan Pasal pemerkosaan yang menjerat oknum Mayor pun gugur. Oknum Mayor BF dan Perwira Kowad Kostrad itu bakal dijerat dengan Pasal asusila.
"Sehingga pasal yang tadinya kami gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," jelasnya.
Baca Juga
Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Sudah Diproses Hukum
Andika menegaskan, secara internal TNI, keduanya akan dijatuhi hukuman pemecatan.
"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya, tetapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegasnya.
Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih terus dilakukan oleh penyidik Puspom TNI.
Selain itu, Andika menyatakan, berkas perkara, termasuk dan barang bukti tambahan juga masih terus dilengkapi. (Knu)
Baca Juga
Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Begini Respons Yudo Margono
Sentimen: negatif (92.8%)