Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Ruang Privat Tetap Dijamin Dalam KUHP
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
JURU Bicara Tim Sosialisasi Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Albert Aries mengklarifikasi ancaman penjara pada pasal perzinaan KUHP baru. Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian merupakan delik aduan absolut.
"Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," ujarnya saat dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (8/12).
Terkait pasal 284, kata Albert tidak ada perubahan substantif. Perbedaannya hanya pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ujar Albert.
Baca juga: Sambut Hari HAM se-Dunia, Indeks HAM Indonesia Jadi Tolok Ukur
Sikap ini memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal tersebut. Sepanjang pengaturan itu juga tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang. KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan, kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.
"Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu (Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu)," papar Albert.
Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesia-an. (P-5)
Sentimen: negatif (99.9%)