Sentimen
Negatif (94%)
9 Des 2022 : 15.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Andi Herman

Andi Herman

Putri Ayu Wulandari

Putri Ayu Wulandari

Kejagung Akan Pidanakan Jaksanya, Jika Terbukti Melakukan Pemerasan

9 Des 2022 : 15.35 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Akan Pidanakan Jaksanya, Jika Terbukti Melakukan Pemerasan

JawaPos.com – Jaksa Agung ST Burhanudin dipastikan akan bersikap tegas terkait kasus dugaan pemerasaan Rp 10 miliar yang terjadi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kepada pengusaha Agus Hartono. Jika ada jaksa yang terbukti terlibat, maka akan diseret ke ranah pidana.

“Kalau terbukti itu, Jaksa Agung bakal tegas. Siapapun yang melakukan tindakan itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana enggak mungkin enggak dipecat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis, (8/12).

Ketut mengatakan, ada tiga oknum jaksa yang dilaporkan Agus Hartono diduga melakukan pemerasan Rp 10 miliar. Namun, dia belum mau membeberkan identitas ketiganya. “Sudah beredar semua kok di media,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini tuduhan itu baru dugaan. Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tengah memeriksa sejumlah Jaksa Kejati Jateng, guna memastikan kebenaran pemerasan tersebut.

“Jadi Pak Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono),” imbuhnya.

Ketut mengatakan, upaya klarifikasi itu terdapat kendala, karena Agus selaku pelapor belum memenuhi undangan pemeriksaan. Jamwas Kejagung memerlukan keterangan Agus dan bukti yang akurat untuk mengusut kasus tersebut.

“Orang yang menuduhkan wajib mereka membuktikan, kalau yang sekarang yang mereka panggil enggak datang bagaimana mereka membuktikan. Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan kita bukan mengklarifikasi lagi kan, kita akan menilai bukti kebenaran itu,” pungkas Ketut.

Sementara itu, Agus Hartono mengaku sudah memenuhi panggilan Kejagung. Dia menduga Ketut belum mendapat laporan terbaru terkait kasus tersebut.

“Perlu saya luruskan, pernyataan Pak Kapuspenkum tidak up to date. Mungkin Pak Kapuspenkum belum dilaporkan stafnya terkait perkembangan terbaru dari kasus saya,” ujar Agus.

Agus mengaku sudah diperiksa langsung oleh pihak Jamwas Kejagung. Dia dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wardani, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp 10 miliar. “Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri,” tandasnya.

Sebelumnya, oknum penyidik perempuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng diduga memeras seorang pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono. Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, dikatakan percobaan pemerasan itu berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari tiga bank milik pemerintah ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 lalu. Atas ulah itu, Kamaruddin meminta agar oknum tersebut diperiksa dan dicopot.

“Yang bersangkutan sebagai jaksa justru meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit,” kata Kamaruddin, Jumat (25/11) malam.

Kamaruddin meminta agar oknum yang terlibat percobaan pemerasan untuk dinonaktifkan dan diperiksa.

Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu ko0rdinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari; mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan secara internal tentang dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud.

“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ucapnya di sela-sela acara pelepasan Atlet Gulat untuk Kejurnas Puan Maharani Cup ke-l di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/10).

Sementara itu, Sesjampidsus Kejaksaan Agung, Andi Herman mengaku tak tahu menahu terkait dugaan pemerasan senilai Rp 10 miliar oleh Putri Ayu Wulandari kepada Agus Hartono di Kejati Jawa Tengah. Menurutnya, saat kasus tersebut bergulir, dirinya sudah tak lagi menjadi Kajati Jawa Tengah. “Saya enggak tahu,” ucap Andi saat dihubungi, Sabtu (26/11).

Andi mengelak dituding sebagai pihak yang memerintahkan Ayu melakukan pemerasan. Dia merasa namanya dicatut oleh Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng.

“Saya tidak tahu. Nama saya dibawa-bawa. Kalau mau konfirmasi, ya sama dia (Putri Ayu Wulandari) saja,” ujarnya.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (94.1%)