Tunjangan Dihentikan saat Tugas Belajar, Dua Dosen Gugat UU
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
DUA orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai dosen, Gunawan A Tuada dan Abdul Kadir mempersoalkan penghentian sementara tunjangan sertifikasi bagi dosen yang tengah menjalani tugas belajar. Mereka memutuskan menguji ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 14/2005 tentang Guru dan Dosen karena dianggap multitafsir dan dapat ditafisirkan sepihak.
Dalam kasus konkret, para pemohon menceritakan pemaknaan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen dijadikan sebagai acuan dikeluarkannya peraturan kepala biro kepegawaian di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berdampak pada penghentian sementara pembayaran tunjangan profesi dosen terhitung sejak 2009 hingga 2022. Akibatnya, para Pemohon kehilangan hak keuangannya, sedangkan mereka dalam masa menempuh studi lanjutan pada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia atau berstatus tugas belajar (tubel).
"Terdapat keterkaitan langsung antara Pasal 51 ayat (1) dengan kerugian konstitusional pemohon, pasal a quo dijadikan dasar pengambilan kebijakan penghentian sementara pembayaran tunjangan profesi dosen. Menurut para pemohon tunjangan bagi guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik tidak dapat dinegasikan keberadaannya sepanjang PNS yang bersangkutan secara administratif status kepegawaianya masih ada," ucap Abdul Kadir dalam sidang perbaikan permohonan yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan anggota Wahiduddin Adams serta Manahan MP Sitompul di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (8/12).
Baca juga: Ruang Privat Tetap Dijamin Dalam KUHP
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 51 ayat (1) sepanjang frasa “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” UU Guru dan Dosen. Gunawan menyebutkan bahwa pasal a quo bertentangan pula dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menyebabkan perlakukan hukum yang sama bagi para dosen yang sedang melakukan studi.
Menurut para pemohon, sepanjang dosen yang bersangkutan telah melakukan pengisian beban kerja dosen, mereka berhak mendapatkan tunjangan.
Oleh karena itu, para pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen sepanjang frasa “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, pemaknaannya mencakup pula Dosen yang diberi tugas belajar”.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan hasil dari perbaikan itu akan dibawa oleh majelis panel dal rapat permusyawartan hakim untuk diputuskan akan dilanjutkan atau tidak. (P-5)
Sentimen: netral (99.8%)