Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Budha
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Minta Maaf soal Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo: Bukan Mengaku Salah, Tapi Tanggungjawab
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyebut dirinya sudah meminta maaf soal perkara penistaan soal Meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan oleh Roy Suryo saat diperiksa sebagai terdakwa kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (9/12/2022).
Pakar telematikan itu menyebut sudah menjadi kebiasaan dirinya untuk bersikap santun dalam segala masalah.
"Adat dan istiadat, saya itu orang yang tahu diri, misalkan saya lewat di depan pasti saya akan bilang nuwun sewu, maaf, nuwun sewu dan maaf itu adalah kata-kata yang sering saya pakai," kata Roy di ruang sidang.
Roy mengatakan juga telah menurunkan (takedown) unggahan tersebut jauh-jauh hari sebelumnya sebagai bentuk tanggungjawab.
Dia mengaku permintaan maaf itu bukan berarti jika dirinya mengakui kesalahan, tetapi lagi-lagi dia menyebut permintaan maaf itu adalah bentuk tanggungjawab.
"Saya membuktikan dengan melakukan takedown itu sebagai tanggung jawab saya. Kemudian saya minta maaf itu bukan berarti saya mengakui salah, tapi adalah wujud bahwa saya orang yang mau tanggungjawab ketika ada hal yang tidak nyaman," ucapnya.
Permintaan maaf itu, kata Roy Suryo, bahkan sudah dilakukan dengan skala besar yakni di dua media tv nasional.
Baca juga: Roy Suryo Bantah Posting Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
"Kenapa TV ONE dan Kompas TV tidak di twitter, kalau di twitter hanya orang orang yang menggunakan twitter saja. Toh TV ONE dan Kompas TV punya akun twitter, disitu kita bisa baca, youtubenya juga ada, luas sekali dampak dari ininya," ungkapnya.
Untuk itu, sebenarnya Roy sangat menyesalkan ada orang-orang yang menuduh hingga memfitnah dirinya soal kasus ini.
"Jadi karena niat itu saya bantu umat Budha, ini orang malah memplesetkan, mengkhianati bahkan memfitnah saya, ini yang saya sesali," tuturnya.
Untuk informasi, Eks Menpora, Roy Suryo terjerat perkara ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong terkait perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam hal ini, Roy Suryo didakwa pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE.
Kedua, pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga pasal 15 UU nomor 1, tentang peraturan hukum pidana.
Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
Selanjutnya, pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Baca juga: Roy Suryo Klaim Diancam Penyidik dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Kemudian, dakwaan ketiga yakni pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Sentimen: negatif (99.9%)