Sentimen
Negatif (93%)
8 Des 2022 : 20.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: HAM, korupsi

Kejagung Sebut Oknum Jaksa di Kejati Jateng Akan Dipidana jika Terbukti Lakukan Pemerasan

8 Des 2022 : 20.03 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Sebut Oknum Jaksa di Kejati Jateng Akan Dipidana jika Terbukti Lakukan Pemerasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan akan menindak tegas oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) jika terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha asal Semarang, Agus Hartono dengan nominal hingga miliaran rupiah.

"Kalau terbukti itu, Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) bakal tegas. Siapa pun yang melakukan tindakan itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana enggak mungkin enggak dipecat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Kejagung Lakukan Pemeriksaan Terkait Informasi Oknum Jaksa Peras Pengusaha hingga Miliaran Rupiah

Ketut mengungkapkan ada tiga oknum jaksa yang dilaporkan Agus Hartono karena diduga melakukan pemerasan hingga Rp 10 miliar.

Kendati demikian, ia belum mau membeberkan identitas ketiga jaksa di Kejati Jateng itu.

"Sudah beredar semua kok di media," ujar Ketut.

Ia juga mengatakan, pihaknya sedang mendalani informasi dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa itu.

Secara khusus, jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang sedang memastikan kebenaran dugaan pemerasan tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Desak Kejagung Kasasi dan Cari Aktor Tragedi Paniai yang Sesungguhnya

"Jadi Pak Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yamg melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono)," ujar dia.

Ia pun memaparkan ada sedikit kendala dalam proses upaya klarifikasi dalam kasus tersebut.

Menurut Ketut, Jamwas Kejagung memerlukan keterangan dari pelapor yakni Agus serta bukti yang akurat terkait dugaan pemerasan itu.

"Orang yang menuduhkan wajib mereka membuktikan, kalau yang sekarang yang mereka panggil enggak datang bagaimana mereka membuktikan. Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan kita bukan mengklarifikasi lagi kan, kita akan menilai bukti kebenaran itu," tutur Ketut.

Secara terpisah, Agus Hartono membantah saat dirinya disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam pengusutan dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa Kejati Jateng itu. Ia menduga, Ketut belum menerima informasi perkembangan terbaru terkait kasus tersebut.

Baca juga: Terdakwa HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi

"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," ujar Agus Hartono saat dikonfirmasi terpisah.

Agus juga menyebut dirinya sempat dikonfrontasi dengan salah satu jaksa yang diduga melakukan pemerasan bernama Putri Ayu (PA)

Ia juga menyebut, jaksa Putri Ayu tidak jujur dalam memberikan keterangan khususnya terkait pertemuan yang dilakukan antara mereka berdua.

"Padahal, faktanya tiga kali pemeriksaan saya, dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan," ujar Agus.

Dikutip dari Kompas TV, pengusaha Agus Hartono mengaku diminta uang hingga Rp 5 miliar untuk setiap SPDP terkait dirinya.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Kejagung: Mau Tidak Mau, Suka Tidak Suka Kejaksaan Harus Laksanakan

Agus Hartono pada 23 November 2022 juga bersurat ke jaksa Putri Ayu Wulandari di Kejati Jawa Tengah dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin hingga pihak lain dalam perkara yang dihadapinya.

“Bahwa akibat permintaanmu atas uang sebanyak Rp5 Miliar persetiap SPDP. Pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada bulan juli 2022 yang anda sampaikan kepada saya secara 4 (empat) mata di ruang pemeriksaan lantai 1 (satu) pada gedung kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, bahwa permintaan tersebut anda sampaikan adalah atas perintah KAJATI (Bapak Andi Herman S.H.,M.H.),” tulis Agus Hartono seperti dikutip Kompas TV.

“Namun, karena tidak bisa saya penuhi permintaan anda, maka telah berakibat pada saya dengan cara kalian tetapkan saya sebagai tersangka sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut,” imbuhnya.

Agus Hartono menilai penetapan tersangka dirinya tidak adil. Maka itu, ia melaporkan soal itu agar dua penetapan tersangka atas dirinya dicabut.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Direktur Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

“Saya minta penetapan 2 (dua) kali tersangka atas diri saya segera kalian cabut, karena tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak sah menurut hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia, yang disebabkan karena saya tidak memenuhi/tidak menyerahkan uang permintaan Anda, Rp5 miliar per setiap SPDP,” kata Agus.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (93.8%)